Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pemuda berinisial IH (18), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMK hingga hamil. Penangkapan dilakukan di Jalan Murai, Kota Sibolga, Minggu (25/1/2026) pukul 17.00 WIB.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat dan berada dalam satu garis marga yang sama. Kondisi ini membuat orangtua korban terpukul, mengingat secara hukum adat setempat, keduanya tidak mungkin disatukan dalam pernikahan.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian, menyatakan penangkapan ini merupakan respons cepat atas Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH yang dilayangkan keluarga pada 12 Januari 2026.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah Tim Opsnal melacak keberadaannya di sebuah rumah di wilayah Kota Sibolga,” ujar Iptu Dian.
Dalam proses pemeriksaan, IH mengakui telah mencabuli korban berkali-kali. Aksi bejat itu dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya rumah kosong dan pondok di Kelurahan Lubuk Tukko II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih berstatus pelajar SMK kini tengah mengandung.
Kasus ini menyisakan beban berat bagi keluarga korban. Selain trauma fisik dan psikis yang dialami sang anak, kendala adat “semarga” menjadi tembok besar yang menutup peluang penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur pernikahan.
Saat ini, IH dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kasus ini secara profesional sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, sembari memastikan pendampingan terhadap hak-hak korban tetap menjadi prioritas.
Reporter: Sir





Discussion about this post