Sembunyi di balik pintu kamar mandi, pengedar sabu di Paluta diringkus Satresnarkoba Polres Tapsel. Dua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Paluta, StartNews – Upaya pelarian seorang pengedar sabu berinisial HS (44) berakhir sia-sia setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menemukannya bersembunyi di balik pintu kamar mandi. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari ditangkapnya rekan tersangka, MYH (44), dalam operasi senyap di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Jumat (27/02/2026).
Drama penangkapan ini bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik MYH yang duduk di depan sebuah rumah. Saat menyadari kehadiran aparat, warga Desa Gunungtua Tonga itu sempat berusaha membuang bungkusan plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram ke arah sampingnya. Namun, kesigapan petugas membuat tindakan itu Siasia. MYH langsung diamankan beserta satu unit telepon genggam miliknya.
Berdasarkan pengakuan MYH, barang haram itu dia peroleh dari rekannya, HS. Polisi pun bergerak menuju kediaman HS di desa yang sama untuk melakukan penggeledahan. Di sana, polisi menemukan HS yang tengah berupaya menghindari sergapan dengan meringkuk di belakang pintu kamar mandi rumahnya.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, mengatakan penggeledahan di rumah HS membuahkan hasil. Selain mengamankan sabu seberat 0,07 gram di dalam kamar tidur, polisi juga menyita satu toples plastik berisi plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, serta uang tunai Rp576.000 yang diduga hasil transaksi.
Kepada penyidik, HS mengakui narkotika tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial MH. Saat ini, identitas MH telah masuk dalam daftar pengejaran aparat sebagai bagian dari upaya memutus rantai distribusi narkoba di wilayah hukum Tapsel dan Paluta.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diselaraskan dengan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tapsel dan Paluta,” tegas AKP IR Sitompul.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat terus bersikap kooperatif dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Komitmen pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan terus digalakkan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Paluta.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post