Jakarta, StartNews – DPR akhirnya sepakat untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan dan berbagai tunjangan lainnya, sehingga take home pay para legislator Senayan ini sekitar Rp65,59 juta per bulan.
Keputusan menyunat sejumlah tunjangan itu disepakati dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Selain tunjangan rumah, kata dia, DPR juga sepakat memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi. Di antaranya, memangkas biaya langganan daya listrik dan jasa telepon serta biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
Dasco juga menegaskan tidak akan membayarkan hak keuangan kepada anggota yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya. Seperti lima anggota DPR yang kini berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).
Mengutip catatan DPR, seperti dilansir liputan6.com, pejabat Senayan tetap berhak menerima hak keuangan sebesar Rp65,59 juta per bulan pasca berbagai tunjangan disunat.
Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak pejabat negara, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional.
Secara gaji pokok, anggota DPR memang hanya menerima Rp4,2 juta per bulan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Sementara tunjangan suami/istri diberikan sebesar Rp420 ribu, dan tunjangan anak pejabat negara Rp168 ribu.
Namun, anggota DPR berhak mengantongi tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta per bulan plus tunjangan beras dengan nominal Rp289.680 dan uang sidang/paket Rp2 juta. Sehingga, total gaji dan tunjangan melekat bagi anggota DPR per bulan berkisar di angka Rp16,77 juta.
Tunjangan Konstitusional
Sementara tunjangan dengan nilai fantastis berasal dari tunjangan konstitusional, yang total bisa mencapai Rp57,43 juta per bulan. Dengan nominal terbesar untuk biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat, sekitar Rp20 juta.
Anggota DPR pun berhak mengantongi tunjangan kehormatan Rp7,18 juta, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional Dewan Rp4,83 juta.
Lalu, honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan semisal fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, yang masing-masing dialokasikan tunjangan Rp8,46 juta (total Rp25,38 juta).
Sehingga, total pendapatan bruto anggota DPR mencapai Rp74,21 juta. Namun, setelah dikurangi PPh 15 persen senilai Rp8,61 juta, maka take home pay anggota DPR sekitar Rp65,59 juta per bulan.
Reporter: Rls
Discussion about this post