• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Satres Narkoba Tangkap Pengedar Ganja di Kampung Toba

by Redaksi
Sabtu, 26 Februari 2022
0 0
0
Satres Narkoba Tangkap Pengedar Ganja di Kampung Toba

FOTO: HUMAS POLRES PADANGSIDIMPUAN.

ADVERTISEMENT

Padangsidempuan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap MS (45 tahun) saat sedang duduk di warung rumahnya, Jalan Ismail Marzuki, Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/2/2022) sore.

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Katim Satuan Resnarkoba Aipda Wisnu Laia menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 16 paket yang dibungkus dengan kertas putih.

Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan satu paket ganja seberat 40 gram yang dibungkus dengan kertas dan uang Rp 50 ribu dalam plastik warna putih.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan menerangkan, penangkapan tersangka MS bermula dari informasi yang menyatakan tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang benda yang ternyata isinya 16 paket ganja yang dibungkus kertas. Berat total 40 gram.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Saat itu juga diamankan uang Rp 50 ribu dari saku celana tersangka. Kini, tersangka dan barang bukti ganja kering sudah kami amankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut, katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Rls

Tags: Kampung TobaPengedar GanjaPolres PadangsidimpuanSatres Narkoba
ShareTweet
Next Post
Gubernur Sumbar Tenangkan Pengungsi Terdampak Gempa di Pasaman Barat

Gubernur Sumbar Tenangkan Pengungsi Terdampak Gempa di Pasaman Barat

Discussion about this post

Recommended

Menelusuri Sejarah Kerajaan Aru di Kecamatan Hamparan Perak

Menelusuri Sejarah Kerajaan Aru di Kecamatan Hamparan Perak

4 tahun ago
Bupati Madina Hadiri Deklarasi Pilkada Damai di Medan

Bupati Madina Hadiri Deklarasi Pilkada Damai di Medan

2 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026