Padangsidimpuan, StartNews – Rembo (49) terpaksa merayakan Tahun Baru 2025 di bali jeruji besi, karena ulah bejatnya merudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
“Terduga pelaku (Rembo) kepergok kakak korban (Gadis) diduga usai merudapaksa adiknya di kamarnya,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, Jumat (27/12/2024).
Melihat perbuatan tak senonoh itu, kakak korban kaget bukan kepalang. Lantas, kakak korban melaporkan hal itu ke ibunya, BH. BH yang tak terima anaknya diduga dinodai, langsung melapor ke Polres Padangsidimpuan.
“Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan pada Senin, 23 Desember 2024 dini hari,” kata AKP Desman Manalu.
Dari hasil pemeriksaan, menurut dia, Rembo mengaku tidak merrudapaksa korban, sebut saja namanya Gadis. Namun, Rembo mengaku hanya melakukan pelecehan terhadap Gadis.
“Kendati demikian, kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku atas kasus ini,” ungkap Desman.
Sebelumnya, menurut dia, berdasarkan keterangan saksi dan korban, awalnya Gadis pergi bermain ke rumah Rembo, Minggu (22/12/2024) sore. Entah bagaimana ceritanya, Gadis yang tengah bermain handphone berada di depan kamar Rembo.
“Lalu, terduga pelaku ke luar dari kamarnya. Saat itu pula korban masuk ke dalam kamar tersebut untuk melanjutkan main handphone. Kemudian, terduga pelaku datang dan diduga melakukan hal tak terpuji itu,” tuturnya.
Reporter: Lily Lubis