• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Reskrim Polres Madina Tangkap Sudirman di Tanjung Larangan

by Saparuddin Siregar
Sabtu, 13 Mei 2023
0 0
0
Reskrim Polres Madina Tangkap Sudirman di Tanjung Larangan
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Setelah buron selama beberapa hari, jajaran Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya berhasil menangkap Sudirman alias SL (56) di tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan, Kecamatan Muarasipongi, Madina, Sabtu (13/5/2023) pukul 05.00 WIB.

Penangkapan tersangka penyiraman air keras itu diungkapkan Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS dalam konperensi pers di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina, Sabtu (13/5/2023).

Polisi berhasil menangkap Sudirman berkat informasi masyarakat dan kegigihan anggota Satreskrim Polres Madina melakukan pencarian.

BACA JUGA:

Diduga Buntut Sengketa Tanah, Wanita Ini Disiram Air Keras di Bukitmalintang

Polres Madina Buru Pelaku Penyiraman Air Keras di Bukitmalintang

Setelah menerima laporan masyarakat tentang keberadaan tersangka, personil langsung menangkap tersangka yang bersembunyi di Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muarasipongi, kata AKBP Reza.

Akibat perbuatannya, Sudirman dijerat dengan Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sudirman ditangkap karena menyiramkan air cuka ke muka Fairdah Khairani (50), warga Jalan Sudirman Linkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kapolres menjelaskan, kasus penganiayaan itu bermula dari rasa dendam Sudirman kepada korban yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual Muhammad Mahmud, abang kandung korban, senilai Rp35 juta.

Kapolres kemudian memerintahkan anggota Satreskrim dan Polsek Siabu untuk menangkap pelaku.

Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku, kata Kapolres saat menjenguk korban di RSUD Panyabungan, Selasa (9/5/2023) pagi.

Reporter: Rls

 

Tags: KriminalPenyiraman Air Keraspolres madinaSudirman
ShareTweet
Next Post
Iring-iringan Becak Oleng Antarkan Bacaleg PKB Madina ke Kantor KPUD

Iring-iringan Becak Oleng Antarkan Bacaleg PKB Madina ke Kantor KPUD

Discussion about this post

Recommended

RDP Komisi II DPRD Madina dengan PT Rendi, Wartawan Gosumut Disuruh Keluar

RDP Komisi II DPRD Madina dengan PT Rendi, Wartawan Gosumut Disuruh Keluar

2 bulan ago
Camat Panyabungan Ajak ASN Gelorakan Gerakan BERIMAN

Camat Panyabungan Ajak ASN Gelorakan Gerakan BERIMAN

4 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026