• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Reskrim Polres Madina Tangkap Sudirman di Tanjung Larangan

by Redaksi
Sabtu, 13 Mei 2023
0 0
0
Reskrim Polres Madina Tangkap Sudirman di Tanjung Larangan
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Setelah buron selama beberapa hari, jajaran Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya berhasil menangkap Sudirman alias SL (56) di tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan, Kecamatan Muarasipongi, Madina, Sabtu (13/5/2023) pukul 05.00 WIB.

Penangkapan tersangka penyiraman air keras itu diungkapkan Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS dalam konperensi pers di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina, Sabtu (13/5/2023).

Polisi berhasil menangkap Sudirman berkat informasi masyarakat dan kegigihan anggota Satreskrim Polres Madina melakukan pencarian.

BACA JUGA:

Diduga Buntut Sengketa Tanah, Wanita Ini Disiram Air Keras di Bukitmalintang

Polres Madina Buru Pelaku Penyiraman Air Keras di Bukitmalintang

Setelah menerima laporan masyarakat tentang keberadaan tersangka, personil langsung menangkap tersangka yang bersembunyi di Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muarasipongi, kata AKBP Reza.

Akibat perbuatannya, Sudirman dijerat dengan Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sudirman ditangkap karena menyiramkan air cuka ke muka Fairdah Khairani (50), warga Jalan Sudirman Linkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kapolres menjelaskan, kasus penganiayaan itu bermula dari rasa dendam Sudirman kepada korban yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual Muhammad Mahmud, abang kandung korban, senilai Rp35 juta.

Kapolres kemudian memerintahkan anggota Satreskrim dan Polsek Siabu untuk menangkap pelaku.

Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku, kata Kapolres saat menjenguk korban di RSUD Panyabungan, Selasa (9/5/2023) pagi.

Reporter: Rls

 

Tags: KriminalPenyiraman Air Keraspolres madinaSudirman
ShareTweet
Next Post
Iring-iringan Becak Oleng Antarkan Bacaleg PKB Madina ke Kantor KPUD

Iring-iringan Becak Oleng Antarkan Bacaleg PKB Madina ke Kantor KPUD

Discussion about this post

Recommended

Jihad From Home YMC Salurkan Bantuan Dhuafa Antisipasi Dampak Covid -19

Jihad From Home YMC Salurkan Bantuan Dhuafa Antisipasi Dampak Covid -19

6 tahun ago
Camat Kotanopan Minta Ketua TP PKK Desa Tak Jadi Provokator

Camat Kotanopan Minta Ketua TP PKK Desa Tak Jadi Provokator

2 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Organ Harimau Dahan, Dua Warga Madina Ditangkap Polres Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025