Panyabungan, StartNews – Setelah buron selama beberapa hari, jajaran Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya berhasil menangkap Sudirman alias SL (56) di tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan, Kecamatan Muarasipongi, Madina, Sabtu (13/5/2023) pukul 05.00 WIB.
Penangkapan tersangka penyiraman air keras itu diungkapkan Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS dalam konperensi pers di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina, Sabtu (13/5/2023).
Polisi berhasil menangkap Sudirman berkat informasi masyarakat dan kegigihan anggota Satreskrim Polres Madina melakukan pencarian.
BACA JUGA:
Diduga Buntut Sengketa Tanah, Wanita Ini Disiram Air Keras di Bukitmalintang
Polres Madina Buru Pelaku Penyiraman Air Keras di Bukitmalintang
“Setelah menerima laporan masyarakat tentang keberadaan tersangka, personil langsung menangkap tersangka yang bersembunyi di Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muarasipongi,” kata AKBP Reza.
Akibat perbuatannya, Sudirman dijerat dengan Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sudirman ditangkap karena menyiramkan air cuka ke muka Fairdah Khairani (50), warga Jalan Sudirman Linkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kapolres menjelaskan, kasus penganiayaan itu bermula dari rasa dendam Sudirman kepada korban yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual Muhammad Mahmud, abang kandung korban, senilai Rp35 juta.
Kapolres kemudian memerintahkan anggota Satreskrim dan Polsek Siabu untuk menangkap pelaku.
“Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku”, kata Kapolres saat menjenguk korban di RSUD Panyabungan, Selasa (9/5/2023) pagi.
Reporter: Rls