• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Reskrim Polres Madina Tangkap Sudirman di Tanjung Larangan

by Redaksi
Sabtu, 13 Mei 2023
0 0
0
Reskrim Polres Madina Tangkap Sudirman di Tanjung Larangan
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Setelah buron selama beberapa hari, jajaran Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya berhasil menangkap Sudirman alias SL (56) di tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan, Kecamatan Muarasipongi, Madina, Sabtu (13/5/2023) pukul 05.00 WIB.

Penangkapan tersangka penyiraman air keras itu diungkapkan Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS dalam konperensi pers di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina, Sabtu (13/5/2023).

Polisi berhasil menangkap Sudirman berkat informasi masyarakat dan kegigihan anggota Satreskrim Polres Madina melakukan pencarian.

BACA JUGA:

Diduga Buntut Sengketa Tanah, Wanita Ini Disiram Air Keras di Bukitmalintang

Polres Madina Buru Pelaku Penyiraman Air Keras di Bukitmalintang

Setelah menerima laporan masyarakat tentang keberadaan tersangka, personil langsung menangkap tersangka yang bersembunyi di Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muarasipongi, kata AKBP Reza.

Akibat perbuatannya, Sudirman dijerat dengan Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sudirman ditangkap karena menyiramkan air cuka ke muka Fairdah Khairani (50), warga Jalan Sudirman Linkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kapolres menjelaskan, kasus penganiayaan itu bermula dari rasa dendam Sudirman kepada korban yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual Muhammad Mahmud, abang kandung korban, senilai Rp35 juta.

Kapolres kemudian memerintahkan anggota Satreskrim dan Polsek Siabu untuk menangkap pelaku.

Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku, kata Kapolres saat menjenguk korban di RSUD Panyabungan, Selasa (9/5/2023) pagi.

Reporter: Rls

 

Tags: KriminalPenyiraman Air Keraspolres madinaSudirman
ShareTweet
Next Post
Iring-iringan Becak Oleng Antarkan Bacaleg PKB Madina ke Kantor KPUD

Iring-iringan Becak Oleng Antarkan Bacaleg PKB Madina ke Kantor KPUD

Discussion about this post

Recommended

Setelah 20 Tahun, Sidempuan Kirim Siswa SMA untuk Paskibraka Nasional

Setelah 20 Tahun, Sidempuan Kirim Siswa SMA untuk Paskibraka Nasional

4 tahun ago
UPQ Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al Quran pada 2025

UPQ Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al Quran pada 2025

2 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026