Anggota Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap TN alias Tomblo, residivis yang kembali beraksi mengedarkan ganja seberat 100 gram di Kelurahan Tano Bato.
Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang residivis berinisial TN alias Tomblo (45) yang terlibat peredaran ganja. Penangkapan di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Minggu (19/4/2026) ini mengungkap modus pelaku yang menyembunyikan barang bukti di area terbuka dekat lokasi penangkapan untuk mengelabui polisi.
Aksi nekat Tomblo terendus setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka lain berinisial R yang lebih dulu diamankan. Polisi bergerak melakukan pengintaian di sebuah warung di Jalan Tano Bato setelah mendapatkan informasi bahwa TN merupakan pemasok utama barang haram tersebut.
Saat disergap sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku sempat mengelak, tetapi akhirnya mengakui menyimpan satu kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 100 gram yang diletakkan hanya berjarak 15 meter dari posisinya berdiri.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri mengatakan status residivis yang melekat pada TN akan memperberat ancaman hukuman yang bakal dia terima. Menurut dia, tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam memutus rantai pasokan narkoba yang kembali dijalankan oleh mantan narapidana.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan keberadaan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, terlebih karena yang bersangkutan merupakan residivis,” ujar AKP Ida Meri, Sabtu (25/4/2026).
Selain mengamankan paket ganja kering, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A02 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringannya, termasuk seseorang bernama Torang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kehadiran kepala lingkungan setempat, Edy Saputra Dalimunthe, dalam proses penggeledahan memastikan prosedur penindakan dilakukan secara transparan dan sah secara hukum.
Saat ini, TN beserta seluruh barang bukti mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post