• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ratusan Warga Jemput Paksa Zulkiflin Gegara Hina SDM Nias di Media Sosial

by Redaksi
Selasa, 27 Januari 2026
0 0
0
Ratusan Warga Jemput Paksa Zulkiflin Gegara Hina SDM Nias di Media Sosial

FOTO: ISTIMEWA.

Nias, StartNews – Gelombang kemarahan masyarakat Nias memuncak setelah ratusan warga yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, hingga pemuda mendatangi kediaman Zulkiflin pada Senin (26/1/2026). Massa menjemput paksa Zulkiflin menyusul pernyataannya di media sosial yang dinilai menghina kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat Nias secara kolektif.

Ketegangan ini berawal dari video yang diunggah Zulkiflin di akun Facebook pribadinya pada 22 Januari 2026, yang bertepatan dengan momen deklarasi pemekaran Provinsi Nias di Kota Gunungsitoli.

Dalam unggahan itu, dia melontarkan kalimat kontroversial yang menyebutkan Nias tidak memiliki SDM yang mumpuni untuk menjadi sebuah provinsi. Ucapan itu seketika viral dan dianggap sebagai serangan langsung terhadap harkat serta martabat masyarakat Nias atau Ono Niha.

Tokoh masyarakat Nias, Damili R. Gea, yang memimpin pergerakan massa menyatakan tindakan ini merupakan respons atas penghinaan identitas etnis. Dia mengatakan Zulkiflin tidak hanya berhadapan dengan aturan negara, tetapi juga norma adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

“Pernyataan itu merendahkan martabat suku Nias secara kolektif. Karena itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum nasional maupun hukum adat,” tegas Damili kepada awak media.

Selain ancaman pidana melalui UU ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Damili menjelaskan pelaku juga terancam sanksi adat Nias yang bersifat humanis. Sanksi itu dapat berupa denda adat seperti emas, beras, hingga daging babi, serta kewajiban mutlak untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

Guna mencegah tindakan main hakim sendiri oleh massa yang terus membeludak, aparat kepolisian mengambil langkah pengamanan.

Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea mengatakan saat ini Zulkiflin telah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sudah mendatangi Polres Nias untuk mengamankan diri,” ujarnya.

Reporter: Sir

Tags: Jemput PaksaMedia SosialSDM NiasWargaZulkiflin
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina dan Pasaman Barat Bahas Potensi Daerah dan Kerja Sama Pembangunan

Bupati Madina dan Pasaman Barat Bahas Potensi Daerah dan Kerja Sama Pembangunan

Discussion about this post

Recommended

Ruko dan Mobil Tertimbun Longsor di Muarasipongi

Ruko dan Mobil Tertimbun Longsor di Muarasipongi

3 tahun ago
Banjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah Warga Desa Sampuran

Banjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah Warga Desa Sampuran

3 tahun ago

Popular News

  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025