• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Rapat Bamus Jadi Alasan Proses PAW Anggota DPRD Tapsel Yusuf Siregar Tertahan

by Saparuddin Siregar
Jumat, 21 Agustus 2026
0 0
0
Rapat Bamus Jadi Alasan Proses PAW Anggota DPRD Tapsel Yusuf Siregar Tertahan

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Proses PAW anggota DPRD Tapsel Yusuf Siregar tertahan akibat jeda pengiriman SK Gubernur dan mekanisme rapat Bamus yang belum dijadwalkan pimpinan.

Tapsel, StartNews – Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan tahapan Pengganti Antarwaktu (PAW) H. Muhammad Yusuf Siregar tetap berjalan prosedural, meskipun dokumen Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/534/KPTS/2026 baru diterima sepuluh hari setelah tanggal penetapan.

SK pelantikan Yusuf Siregar yang menggantikan Eddi Sullam Siregar untuk masa jabatan 2024–2029 sebenarnya telah ditetapkan sejak 10 Agustus 2026. Namun, Sekretariat DPRD Tapsel mengonfirmasi berkas fisik tersebut baru sampai ke tangan mereka pada Kamis (20/8/2026).

Jeda pengiriman ini berimbas pada penanganan administratif di internal Dewan, termasuk sempat terpasangnya kembali papan nama Eddi Sullam Siregar dalam Rapat Paripurna HUT RI pada 13 Agustus 2026 sebelum akhirnya disingkirkan petugas.

Sekretaris DPRD Tapsel Parwis Rizki Daulay mengatakan surat resmi tersebut sudah siap diproses ke tingkat pimpinan Dewan untuk menentukan langkah berikutnya.

“Sudah kita terima melalui Kabag Hukum Persidangan Arwan Siregar. Terkait SK PAW Gubernur ini akan kita teruskan kepada pimpinan,” kata Parwis Rizki Daulay.

Di sisi lain, pimpinan Dewan menekankan penerbitan SK dari tingkat provinsi tidak otomatis berlanjut ke agenda pengucapan sumpah atau janji jabatan. Masih ada tahapan kelembagaan yang wajib dilalui sebelum Yusuf Siregar resmi dilantik.

Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution mengaku belum memegang dokumen fisik keputusan tersebut dan menegaskan pentingnya pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus).

“Kalau sudah saya terima, tidak semudah itu untuk melaksanakan pelantikan PAW, karena harus melalui rapat Badan Musyawarah,” tutur Rahmat Nasution.

Lambatnya penentuan jadwal paripurna ini diwarnai spekulasi potensi kemunculan gugatan hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Meski demikian, Sekretariat DPRD memastikan dinamika hukum tidak membatalkan kewajiban administratif yang diamanatkan regulasi, mengingat SK Gubernur menetapkan pelantikan paling lambat 60 hari sejak surat diterima.

“Upaya hukum itu hak semua warga negara. Namun, untuk proses PAW ini akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Parwis.

Reporter: Lily Lubis

Tags: AlasanAnggota DPRD TapselProses PAWRapat BamusTertahanYusuf Siregar
ShareTweet
Next Post
Pemkab Madina Lampaui Standar Lahan Demi Percepatan Sekolah Rakyat

Pemkab Madina Lampaui Standar Lahan Demi Percepatan Sekolah Rakyat

Discussion about this post

Recommended

Khoirunnisah Hasibuan, Peraih Cumlaude Wisuda ke-6 STAIN Madina

Khoirunnisah Hasibuan, Peraih Cumlaude Wisuda ke-6 STAIN Madina

2 tahun ago
33 Perempuan Sumut yang Terima Penghargaan di Hari Kartini

33 Perempuan Sumut yang Terima Penghargaan di Hari Kartini

4 tahun ago

Popular News

  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Bisnis, Bonggol Jagung Sumut Tembus Pasar Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Riksus Mantan Kadis Perkimtan Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026