Panyabungan, StartNews – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Mandailing Natal (Madina) tahun 2023 disetujui pada angka Rp1,726 triliun.
Besaran P-APBD itu disetujui pada rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara di gedung DPRD Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Madina, Jumat (29/9/2023).
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution saat membacakan pidato Bupati HM Jafar Sukhairi, menyampaikan penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023.
“Ranperda Perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas,” katanya.
Perubahan APBD tahun 2023 yang disetujuai antara lain, perubahan pendapatan daerah disepakati Rp 1.726.778.288.896 atau bertambah Rp41.597.401.263 dari anggaran sebelumnya Rp1.685.180.887.643.
Sementara belanja daerah disepakati sebesar Rp1.839.414.650.962 atau bertambah sebesar Rp97.395.298.686 dari anggaran sebelumnya Rp1.742.019.352.276.
Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka Perubahan APBD terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah Rp112.636.362.066.
Dalam kesempatan itu, Atika mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Madina yang telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2023.
Reporter: Fadli Mustafid