Panyabungan, StartNews – Pemilik PT Djournal Prima Wisata Fahmi Faisal menegaskan perusahaan miliknya tidak ada hubungan dengan kasus puluhan jamaah umrah yang terlantar di Kuala Lumpur, Malaysia, seperti yang diadukan oleh Tohiruddin Lubis ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Kami pun tidak ada menerima uang setoran jamaahnya,” kata Fahmi Faisal kepada media melalui sambungan telepon, Sabtu (8/3/2025).
Untuk menguatkan keterangannya, Fahmi memperlihatkan surat pernyataan Adul Rajak Halifah Ali yang menyatakan dirinya tidak ada kaitannya dengan PT Djounal Prima Wisata.
Dalam surat bermaterai itu, Abdul Rajak juga mengatakan aliran uang keberangkatan jamaah umrah tersebut dia kelola sendiri. Abdul Rajak juga mengaku bertanggung jawab penuh atas peristiwa terlantarnya puluhan jamaah umrah di Kuala Lumpur, Malaysia.
Fahmi menyayangkan gagalnya keberangkatan jamaah umrah tersebut dikaitkan dengan PT Djournal Prima Wisata miliknya.
BACA JUGA:
- Jamaah Umrah Terlantar, Pemilik PT Djournal Prima Wisata Dilaporkan ke Polda Sumut
- Gagal ke Tanah Suci, Jamaah Umrah Asal Madina Terlantar di Kuala Lumpur
“Kami dirugikan. Nama baik PT Djounal Prima Wisata jadi rusak. Padahal, kami tidak ada menerima uang setoran jamaahnya,” tegas Fahmi.
Selain itu, Fahmi juga meminta klarifikasi dari Tohiruddin Lubis, warga Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang melaporkan Abdul Rojak ke Polda Sumut pada Minggu, 2 Maret 2025. Sebab, dalam kasus ini Abdul Rajak mengaku sebagai pemilik PT Djournal Prima Wisata.
Sebelumnya diberitakan, Tohiruddin Lubis melaporkan Abdul Rozak ke Polda Sumut pada Minggu, 2 Maret 2025. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/299/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Maret 2025, Tohiruddin Lubis menjelaskan kronologis kasus puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Arab Saudi.
Pada Desember 2024, Tohoruddin mendapat tawaran dari Abdul Rajak yang mengaku pemilik Djournal Wisata Tahfidz Alquran Darul Adib atau PT Djournal Prima Wisata di Jalan Panglima Denai Nomor 79-A, Medan Amplas, Kota Medan.
Abdul Rajak menawarkan paket perjalanan umrah selama 13 hari dengan biaya sebesar Rp26 juta per orang. Atas tawaran tersebut, Tohiruddin Lubis yang juga tokoh agama di Madina mendapatkan 30 calon jamaah umrah yang pemberangkatannya dijanjikan pada 24 Februari 2025 melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Pada saat tanggal keberangkatan, 24 Februari 2025, para jamaah berkumpul di Bandara Kualanamu dan diinapkan selama dua malam di hotel setempat. Setelah itu, para jamaah kembali diinapkan selama tiga malam di Tahfidz Alquran Darul Adib.
Selanjutnya, Abdul Rajak membawa para jamaah ke Kuala Lumpur. Namun, setelah tiga hari berada di Kuala Lumpur, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi dengan alasan pihak manajemen PT Djournal Prima Wisata telah kehabisan uang.
Selain itu, Abdul Rajak juga dituduh mengutip kembali biaya kepada para jamaah untuk diterbangkan kembali ke Bandara Kualanamu.
Karena merasa dirugikan, para jamaah memberikan kuasa kepada Tohiruddin Lubis untuk melaporkan perbuatan Abdul Rajak tersebut ke Polda Sumut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Sir