• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Protes Perpanjangan PPKM, Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan

by Redaksi
Kamis, 5 Agustus 2021
0 0
0
Protes Perpanjangan PPKM, Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan

FOTO: DETIK.COM

Jakarta, StartNews Dinar Candy bikin heboh. Wanita berprofesi disk jockey(DJ) sengaja mengenakan bikini di pinggir jalan sebagai bentuk penolakannya terhadap perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Akibat aksinya, Dinar Candy diamankan polisi.

“Sedang diperiksa,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Dilansir dari detikcom, Dinar Candy diamankan Polres Jaksel pada Rabu (4/8/2021) malam. Dia dijemput polisi lalu dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dinar Candy saat ini masih dimintai keterangan di Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dinar Candy melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) siang. Dinar Candy menyebut aksi berbikini itu sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM level 4.

“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” bunyi protes Dinar Candy di papan yang dibawa.

Dalam aksinya itu, Dinar Candy hanya mengenakan bikini warna merah dan berkacamata serta masker. Belakangan diketahui, postingan tersebut telah dihapus dari Instagram Dinar Candy.

Aksi berbikini Dinar Candy ini menuai protes dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). PB SEMMI berencana melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya hari ini atas aksi tersebut, karena diduga bermuatan pornografi dan pornoaksi.

“Karena perbuatannya telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya. Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan,” kata Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Bintang Wahyu menilai Dinar Candy hanya mencari sensasi. Menurut dia, Dinar Candy seharusnya melakukan aksi yang lebih bermanfaat ketimbang mengumbar aurat di depan umum.

Repoter: Dtk/Sir

Tags: BikiniDinar CandyPornoaksiPPKM
ShareTweet
Next Post
Wakapolri Bagikan 460 Paket Bansos di Sumbar

Wakapolri Bagikan 460 Paket Bansos di Sumbar

Discussion about this post

Recommended

Purnatugas, Harun Mustafa: Terima Kasih dan Mohon Maaf

Purnatugas, Harun Mustafa: Terima Kasih dan Mohon Maaf

1 tahun ago
Terkait Kasus PT SMGP, PW IPA Sumut akan Surati Presiden Jokowi

Terkait Kasus PT SMGP, PW IPA Sumut akan Surati Presiden Jokowi

3 tahun ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejutan Zakat Gaji PPPK Guru di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025