Panyabungan, StartNews Propam Polres Mandailing Natal (Madina) saat ini sedang memeriksa anggota Polsek Linggabayu Aiptu SN yang diduga menganiaya Sumiardi, pengepul buah sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, Madina.
Untuk motif (penganiayaan) sedang dalam penyelidikan, kata Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh melalu Kasi Humas Iptu Bagus Seto, seperti dirilis hayuaranet.com, Kamis (23/1/2024).
Berdasarkan keteragan dari kepolisian, sesat setelah mendengar kejadian tersebut, AKBP Arie Sofandi Paloh bersama jajaran langsung menjenguk korban di RS Permata Madina, Rabu (22/1/2025).
AKBP Arie berjanji akan membatu biaya perawatan korban. Terhadap pelaku, meskipun belum ada laporan resmi dari korban, yang bersangkutan sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/1/2025). Aiptu SN mendatangi kediaman Sumiardi. Pelaku mempertanyakan orang yang menjual sawit miliknya kepada korban.
Korban mengaku tidak mengetahui dan tidak membeli sawit milik pelaku. Tersulut emosi, Aiptu SN menampar korban.
Esoknya, Selasa (21/1/ 2025), pelaku kembali mendatangi kediaman korban. Kali ini, dia datang bersama dua anaknya. Ketiganya kemudian menganiaya korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Tak hanya itu, para pelaku juga sempat membawa lari mobil pick-up L300 milik korban. Mereka meminta tebusan Rp30 juta untuk pengembalian kendaraan tersebut dan sebagai ganti rugi sawit.
Reporter: Sir
Discussion about this post