Padangsidimpuan, StartNews Ada-ada saja ulah pria gondrong berinisial SS (40) ini. Untuk mendapatkan keuntungan, dia nekad menanam pohon ganja di samping rumahnya di Jalan Pengayoman, Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Akibat ulahnya, SS ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Iptu Junaidi Pardede pada Selasa (29/4/2025).
Dalam penangkapan ini, kami juga menyita dua batang pohon ganja siap panen yang sudah berusia 4 bulan, kata KBO Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Iptu Aswin Harahap.
Aswin menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang warga di Jalan Pengayoman, Desa Purbatua. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, kami melihat yang bersangkutan (SS) sedang duduk di samping rumahnya, kata Aswin.
Disaksikan kepala desa setempat, polisi mengamankan SS dan langsung mencari tanaman ganja miliknya. Di hadapan polisi, SS juga mengakui tananan haram itu miliknya.
Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku usia tanaman tersebut sudah 4 bulan dan beberapa kali dijualnya ke pembeli, sambung Aswin.
SS mengatakan ganja hasil budidaya itu dia jual kepada orang yang dikenalnya seharga Rp100 ribu per paket. Atas perbuatannya, SS bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post