Jakarta, StartNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim (untuk sementara).
Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Tjahjo Kumolo wafat pada Jumat (1/7/2022) lalu. Penunjukkan ini tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tertanggal 4 Juli 2022.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, dari tanggal 4 hingga 15 Juli 2022,” tulis surat tersebut seperti dilansir dari laman Kemenpan-RB, Selasa (5/7/2022).
Penunjukan Tito sebagai Menpan-RB ad interim berlaku sejak ditandatangani.
Untuk diketahui, Tjahjo Kumolo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, setelah mendapatkan perawatan intensif selama 13 hari akibat infeksi organ perut dan organ dalam lainnya, Jumat (1/7/2022) lalu. Jenazah almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Sejak Tjahjo dirawat di rumah sakit, posisi Menpan-RB sementara waktu telah digantikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara ad interim.
Reporter: Rls