• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Tuntut Bupati Aceh Selatan Dicopot, Kemendagri Janji Beri Sanksi

by Redaksi
Senin, 8 Desember 2025
0 0
0
Presiden Prabowo Tuntut Bupati Aceh Selatan Dicopot, Kemendagri Janji Beri Sanksi

Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas bersama menteri-menteri usai meninjau dampak banjir bandang di Aceh. (FOTO: Firda/detikcom)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproses dan mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui pergi menjalankan ibadah umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda bencana.

Tuntutan keras ini disampaikan Prabowo saat Rapat Terbatas (Ratas) penanganan bencana di Aceh, yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025).

Dalam ratas tersebut, Prabowo menyapa para bupati wilayah terdampak yang hadir dan memuji perjuangan mereka. Namun, dia kemudian menyinggung Bupati Aceh Selatan yang disebutnya lari dari tanggung jawab.

“Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Prabowo.

Presiden menyamakan tindakan Mirwan dengan desersi di lingkungan militer. “Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana,” imbuhnya.

Menanggapi permintaan Presiden, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri akan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah,” ujar Bima, Senin (8/12/2025).

Wamendagri mengatakan pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa Bupati Mirwan setibanya di Tanah Air.

“Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sanksi spesifik yang akan diterima Bupati Mirwan belum dijelaskan oleh Kemendagri. Namun, undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggar kewajiban atau larangan yang ditetapkan.

Reporter: Sir

Tags: Bupati Aceh SelatanDicopotKemendagriPresiden PrabowoSanksi
ShareTweet
Next Post
KABAMSU Bandung Raya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Tapsel

KABAMSU Bandung Raya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Tapsel

Discussion about this post

Recommended

Usai Dirawat Intensif, Siti Reuko Dikembalikan ke Habitat Asalnya

Usai Dirawat Intensif, Siti Reuko Dikembalikan ke Habitat Asalnya

3 tahun ago
Pemdes Panyabungan Julu Salurkan BLT DD Triwulan II

Pemdes Panyabungan Julu Salurkan BLT DD Triwulan II

3 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025