Jakarta, StartNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah (Pemda) menggunakan pos anggaran belanja tak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menekan laju inflasi di daerah.
Kepala Negara mengatakan pertimbangan menggunakan anggaran belanja tak terduga muncul saat dia melakukan kunjungan kerja ke Merauke. Untuk itulah, Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan regulasi guna memberikan payung hukum
“Saya sudah memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Entah surat edaran yang menyatakan bahwa anggaran tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah,” kata Presiden saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/8/2022).
Presiden menceritakan, saat ke Merauke, kepala daerah mengeluhkan bagaimana stok beras melimpah, tetapi tidak ada yang membeli. Kepala Negara menyebut biaya transportasi menjadi kendala dalam distribusi barang-barang produksi lokal.
“Ada daerah lain yang kekurangan beras, kenapa enggak ngambil dari Merauke yang harganya masih murah? Problemnya transportasi mahal,” ungkap Presiden.
“Saya sampaikan kemarin di rapat Menteri Dalam Negeri. Ia mengatakan bahwa anggaran tidak bisa digunakan untuk menutup biaya transportasi bagi barang-barang yang ada,” kata Presiden.
Untuk itu, Presiden meminta agar para bupati, wali kota, dan gubernur betul-betul mau bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan pusat. Hal ini agar dapat dikoordinasikan secara langsung untuk melakukan pengendalian inflasi.
“Ini harus disambungkan, karena negara ini negara besar sekali, 514 kabupaten/kota, 34 sekarang 37 provinsi. Dengan DOB (Daerah Otonomi Baru) yang baru, ini negara besar,” katanya.
Reporter: Rls