Medan, StartNews Presiden RI Joko Widodo memutuskan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut langsung merespon dan mengamankan arahan Presiden tersbut.
“Bapak Gubernur bersama Forkopimda akan melaksanakan arahan Presiden Jokowi tersebut secara maksimal,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menjawab wartawan di Kota Medan, Minggu (25/7/2021) malam.
Irman mengakui, secara yuridis belum bisa memaparkan secara rinci bagaimana teknis penjabaran pemberlakuan perpanjangan PPKM tersebut di wilayah Sumut. Sebab, hingga pukul 20.00 WIB pihak Pemprov Sumut masih menunggu Instruksi Mendagri sebagai dasar penerbitan Instruksi Gubernur tentang perpanjangan ini.

Yang pasti, kata Irman, pada prinsipnya secara umum ditengarai tidak banyak perbedaan dengan PPKM terdahulu. Hanya ada beberapa pelonggaran seperti boleh makan di warung maksimal 20 menit dan pelonggaran untuk usaha kecil, katanya.
Sejalan dengan pidato Presiden tentang PPKM Level 4, untuk Sumut ada di Kota Medan. Untuk itu, Gubernur selaku Ketua Satgas Penganganan Covid-19 Sumut menyampaikan akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) setelah menerima Inmendagri terbaru, yang juga jadi pedoman dalam penerbitan SE Wali Kota Medan.
“Dari rapat terdahulu yang masuk level 4 kota Medan. Sedangkan Sibolga level 3, detailnya nanti kita baca Inmendagri, ya,” kata Irman.

Dia mengungkapkan, Gubernur berharap kepada seluruh masyarakat Sumut agar bersama-sama mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes), khususnya memakai masker dengan sungguh-sungguh dan segera ikut vaksinasi. Kerja sama dan kepatuhan semua pihak adalah kunci keberhasilan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.
” Gubernur dan Forkopimda akan melaksanakan arahan Presiden secara maksimal. Jika ada penindakan terhadap ketidakpatuhan tetap dilakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post