• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polsek Padangbolak Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

by Redaksi
Sabtu, 19 April 2025
0 0
0
Polsek Padangbolak Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
ADVERTISEMENT

Tapsel, StartNews – Polsek Padangbolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil memediasi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Mediasi yang mengedepankan keadilan restoratif ini menghasilkan kesepakatan damai antara korban dan terlapor, menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan konflik secara humanis dan efektif.

Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Restorative Justice Aula Polsek Padangbolak berlangsung pada Jumat, (18/4/2025) pukul 14.00 WIB hingga selesai, dihadiri oleh berbagai pihak.

Selain Kanit Provost dan Kanit Reskrim Polsek Padangbolak yang mewakili KBO Reskrim, turut hadir Sekcam Halongonan Timur Heri Mangaraja Harahap, Tim II Sidik Unit Reskrim Padang Bolak, Kepala Desa Batang Pane II Slamet Nugroho, Kepala Desa Batang Baruhar Jae Damrin Harahap, perwakilan BPD kedua desa, tokoh masyarakat dari kedua desa, serta pihak korban dan terlapor.

Kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam mediasi ini menjadi kunci keberhasilannya. Kami sangat mengapresiasi upaya Polsek Padangbolak dalam menyelesaikan kasus ini secara damai. Mediasi ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga memperkuat silaturahmi antar warga. ujar Sekcam Halongonan Timur Heri Mangaraja Harahap.

Mediasi dilandasi Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif. Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/IV/2025/TAPSEL/TPS BOLAK/SUMUT, tertanggal 2 April 2025, menjadi dasar penyelesaian kasus ini melalui jalur restorative justice.

Proses mediasi berjalan lancar dan kondusif. Pihak korban dan terlapor, yang terdiri dari Rio Andrian, Budi Permana, Kaela Wulan Dari, dan Rina Rahayu (korban) serta para terlapor, bersedia berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kesepakatan damai yang terjalin merupakan bukti keberhasilan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan konflik sosial. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan humanis dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.

Keberhasilan mediasi ini juga menjadi bukti kinerja Polsek Padangbolak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polsek Padangbolak telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan solutif.

Selain upaya mediasi, Polsek Padangbolak juga aktif melakukan pencegahan tindak kejahatan sejak Operasi Ketupat Toba dimulai. Patroli rutin, imbauan kepada masyarakat, dan pengamanan senjata mainan anak-anak dan remaja menjadi bagian dari strategi preemtif yang dilakukan.

Dengan demikian, Polsek Padangbolak tidak hanya fokus pada penegakan hukum represif, tetapi juga proaktif dalam membangun kesadaran hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana. Hal ini sejalan dengan upaya Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan berkeadilan.

Pendekatan restorative justice terbukti efektif dalam membangun kembali hubungan yang harmonis antar warga masyarakat, ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.

Melalui pendekatan ini, kata dia, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemersatu dan pembangun masyarakat yang lebih damai dan harmonis.

Reporter: Lily Lubis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: PenganiayaanPolsek PadangbolkRestorative Justice
ShareTweet
Next Post
Perkuat Perbup No 12 Tahun 2022, Saipullah Teken Surat Salat Subuh Berjamaah

Perkuat Perbup No 12 Tahun 2022, Saipullah Teken Surat Salat Subuh Berjamaah

Discussion about this post

Recommended

Dari Keluarga Sederhana, Siswi MAN 3 Madina Ini Diterima di Universitas Indonesia

Dari Keluarga Sederhana, Siswi MAN 3 Madina Ini Diterima di Universitas Indonesia

11 bulan ago
Kepdes dan Sekdes Bertanggung Jawab Atas Perbaikan Rambin yang Tak Kunjung Selesai

Kepdes dan Sekdes Bertanggung Jawab Atas Perbaikan Rambin yang Tak Kunjung Selesai

6 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025