Alih-alih berujung pidana, Polres TapTENG mendamaikan kasus pemukulan di barak kos Pandan lewat pendekatan persuasif dan mediasi kekeluargaan.
Tapteng, StartNews – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memediasi kasus dugaan penganiayaan akibat salah paham antar-warga di rumah kos di Kecamatan Pandan, Sabtu (13/6/2026) dini hari. Pendekatan persuasif aparat kepolisian ini mampu mengetuk pintu hati kedua belah pihak untuk memilih jalan damai ketimbang melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Ketegangan bermula saat pria berinisial YI (37) mendatangi lokasi kos untuk mencari istrinya. Diduga tersulut emosi akibat masalah internal rumah tangga, YI terlibat salah paham hingga melakukan pemukulan fisik terhadap AY (30) dan melempar kipas angin kecil ke arah saksi.
Merespons laporan korban, piket Pamapta bersama fungsi SPKT Polres Tapteng mengundang kedua pihak guna mendinginkan suasana di Ruang SPKT.
Dalam proses konseling yang berjalan humanis, YI mengakui kekhilafannya yang dipicu luapan emosi sesaat. Iktikad baik ini disambut positif oleh AY yang menerima permohonan maaf terlapor. Keduanya sepakat menandatangani surat perjanjian perdamaian bersama.
Kepala SPKT Polres Tapteng Iptu P. Pasaribu mengatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini mengutamakan pemulihan hubungan sosial antar-warga tanpa mengabaikan rasa keadilan.
“Seluruh proses konseling dan mediasi berjalan aman, tertib, serta kondusif. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar P. Pasaribu.
Keberhasilan mediasi yang dipimpin Pamapta I Ipda J. Hutabarat ini menjadi bukti penerapan keadilan restoratif di tingkat kepolisian resort.
Reporter: Sir





Discussion about this post