Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap sejoli bukan suami-istri yang mengedarkan sabu-sabu di salah satu kamar kontrakan di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Sejoli yang ditangkap itu berinisial SPH (35), warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan NAP (25), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Barang bukti yang diamankan berupa 11 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 1,15 gram,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Selasa (13/8/2024) pagi.
Jasama menjelaskan, pengungkapan sejoli pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di Gang Durian, Kelurahan Aek Tampang.
Setelah menerima informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, polisi mengetuk pintu kontrakan yang dihuni sejoli itu. Didampingi kepala lingkungan setempat, polisi langsung menggerebek dan menggeledah ketika NAP membuka pintu kontrakan.
Di dalam kamar, polisi menemukan SPH mengantongi bungkus rokok berisi 11 paket kecil sabu-sabu dan sejumlah plastik klip transparan kosong.
Polisi kemudian menginterogasi SPH. Pria itu mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tak lama kemudian, polisi membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis