• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polres Padangsidimpuan Tangkap Sejoli Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

by Saparuddin Siregar
Selasa, 13 Agustus 2024
0 0
0
Polres Padangsidimpuan Tangkap Sejoli Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap sejoli bukan suami-istri yang mengedarkan sabu-sabu di salah satu kamar kontrakan di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Sejoli yang ditangkap itu berinisial SPH (35), warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan NAP (25), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Barang bukti yang diamankan berupa 11 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 1,15 gram,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Selasa (13/8/2024) pagi.

Jasama menjelaskan, pengungkapan sejoli pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di Gang Durian, Kelurahan Aek Tampang.

Setelah menerima informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, polisi mengetuk pintu kontrakan yang dihuni sejoli itu. Didampingi kepala lingkungan setempat, polisi langsung menggerebek dan menggeledah ketika NAP membuka pintu kontrakan.

Di dalam kamar, polisi menemukan SPH mengantongi bungkus rokok berisi 11 paket kecil sabu-sabu dan sejumlah plastik klip transparan kosong.

Polisi kemudian menginterogasi SPH. Pria itu mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tak lama kemudian, polisi membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Lily Lubis

Tags: PengedarPolres PadangsidimpuanRumah KontrakanSabuSejoli
ShareTweet
Next Post
Wamentan Targetkan 97 Ribu Hektare Perluasan Areal Tanam Padi di Sumut

Wamentan Targetkan 97 Ribu Hektare Perluasan Areal Tanam Padi di Sumut

Discussion about this post

Recommended

Di Air Terjun Inilah Siswi MAN 2 Padangsidimpuan Ditemukan Tenggelam

Di Air Terjun Inilah Siswi MAN 2 Padangsidimpuan Ditemukan Tenggelam

5 tahun ago
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat di Pegunungan Sumut

Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem Landa Sumut, Termasuk Madina

1 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brimob Batalyon C Polda Sumut Siap Bangun Jembatan Utama Desa Aek Mata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026