Padangsidimpuan, StartNews Polres Padangsidimpuan saat ini masih menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah menengah atas dan kejuruan negeri (SMA/SMK) di Kota Padangsidimpuan. Dugaan pungli ini disebut-sebut berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari siswa.
Sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Padangsidimpuan memanggil seluruh kepala SMA dan SMK Negeri untuk dimintai keterangan. Langkah ini tindak lanjut laporan yang disampaikan Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) dengan Nomor: IST/G/PSP/SP/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara pada 14 Maret 2025 sebagai bagian dari verifikasi awal.
“Inspektorat provinsi menyatakan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap SMA/SMK di Kota Padangsidimpuan,” kata AKBP Wira kepada para wartawan, Senin (19/5/2025).
Untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan, Polres Padangsidimpuan akan meminta audit resmi dari Inspektorat Provinsi Sumut. Audit ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” kata Kapolres AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.
Berdasarkan pantauan, beberapa kepala sekolah (Kepsek) telah dipanggil ke Polres Padangsidimpuan untuk dimintai keterangan.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post