Padangsidimpuan, StartNews – Tim Unit 1 Pidum Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rahmat Pardamean menangkap seorang residivis berinisial BHA karena mencuri sepeda motor di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan.
Aksi pencurian itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (3/1/2026). Korban bernama Zulkarnain kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diparkir di depan rumahnya. Akibat pencurian itu, korban merugi Rp 21 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka BHA.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BB 3461 FV beserta STNK asli milik korban.
Saat ini, tersangka BHA diamankan di Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan guna mengantisipasi tindakan kriminal serupa pada masa mendatang.
Reporter: Rls





Discussion about this post