• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Padangsidimpuan Bongkar Kasus Penipuan Jual-Beli Sapi dengan Modus COD

by Redaksi
Selasa, 14 Oktober 2025
0 0
0
Polres Padangsidimpuan Bongkar Kasus Penipuan Jual-Beli Sapi dengan Modus COD

FOTO: ISITMEWA.

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan membongkar kasus penipuan jual-beli sapi dengan modus cash on delivery (COD) yang dilakukan melalui media sosial. Polisi menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial MP, HAS, dan HR di lokasi berbeda. Sementara pelaku utama berinisial A masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus itu bermula ketika korban yang berdomisili di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menawarkan tujuh ekor sapi miliknya untuk dijual lewat platform media sosial. Pelaku berinisial A kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai pembeli yang berminat dengan kesepakatan sistem pembayaran di tempat (COD). Untuk meyakinkan korban, A mentransfer uang muka Rp500 ribu dan mengirimkan foto KTP palsu.

Korban kemudian membawa tujuh ekor sapi menuju Kota Padangsidimpuan sesuai kesepakatan. Setiba di sana, pelaku A meminta korban menitipkan sapi-sapi tersebut di kandang milik pelaku HR. Setelah itu, pelaku A mengajak korban minum kopi di salah satu warung, tetapi berpura-pura membeli kopi dan kabur meninggalkan korban.

Korban yang menunggu hingga malam merasa curiga, lalu memutuskan kembali ke kandang. Saat tiba di lokasi, seluruh sapi miliknya sudah raib. Merasa tertipu, korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, menjelaskan para pelaku telah menjual dua dari tujuh ekor sapi tersebut dengan harga bervariasi. Masing-masing pelaku mendapatkan upah antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

“Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp58 juta,” ungkap AKP Hasiholan.

Ketiga pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan. Mereka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 Jo 55 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Sementara pelaku utama berinisial A masih dalam pengejaran petugas.

Reporter: Lily Lubis

Tags: CODJual-BeliPadangsidimpuanpenipuanPolresSapi
ShareTweet
Next Post
Agincourt Resources Bina Penari Muda untuk Tampil di Ajang ‘Indonesia Menari’

Agincourt Resources Bina Penari Muda untuk Tampil di Ajang ‘Indonesia Menari’

Discussion about this post

Recommended

Efisiensi Anggaran Jadi Kendala Pembangunan Titi Gantung di Hutarimbaru

Efisiensi Anggaran Jadi Kendala Pembangunan Titi Gantung di Hutarimbaru

10 bulan ago
Soal Kasus Covid-19 di Sumut, Begini Laporan Edy Rahmayadi ke Presiden Jokowi

Soal Kasus Covid-19 di Sumut, Begini Laporan Edy Rahmayadi ke Presiden Jokowi

5 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025