• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Polres Madina Kembali Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak Yatim ke JPU

Redaksi Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025
pada Madina
0
Gegara Nonton Porno, Remaja di Madina Cabuli Keponakan Usia SD

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Panyabungan, StartNews – Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) AKP Ikhwanudin menegaskan penetapan tersangka kasus perbuatan cabul terhadap perempuan anak yatim berusia 15 tahun asal Kota Padangsidimpuan sudah sesuai prosedur. Berkas kasus ini sudah dilimpahkan kembali ke jaksa penutntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Madina.

Ikhwanudin menegaskan hal itu terkait kasus perbuatan cabul yang dilaporkan dengan registrasi: LP/B/56/III/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Maret 2024.

Dalam kasus itu, korban adalah anak yatim yang menuntut ilmu di salah satu pesantren di Madina. Sementara pelaku pencabulan yang dilaporkan adalah orangtua dari teman korban yang berasal dari Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim mengatakan penetapan tersangka sudah merujuk pada dua alat bukti yang ditemukan, yakni keterangan saksi dan hasil visum et repertum yang menyatakan areal sensitif korban positif rusak.

“Korban sebagai saksi, karena hanya dia yang mengetahui, merasakan peristiwa pencabulan itu. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Batangnatal,” kata Ikhwanudin, Kamis (22/5/2025).

Dia menegaskan pihaknya telah menjalankan semua prosedur. Dia juga membantah tudingan adanya permintaan uang kepada pelaku agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu tak benar. Pelaku malah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sebelum isu itu beredar,” kata Ikhwanudin seperti dirilis antaranews.com yang dikutip pada Jumat (23/5/2025).

Dia menjelaskan, pelecehan seksual merupakan kasus yang harus diatensi, bukan hanya kasus cabul dari Padangsidimpuan. Bahkan, kata dia, pihaknya tidak ingin mempermainkan kasus hanya dengan uang tunai, apalagi korban adalah anak yatim.

“Semua kasus cabul terhadap anak di bawah umur itu pasti jadi atensi. Kita tidak main-main,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait proses penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya sudah dua kali menang praperadilan di Pengadilan Negeri Madina atas gugatan pelaku melalui kuasa hukumnya.

“Berkas pelimpahan sudah kembali kita kirimkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Madina. Pelaku dua kali ajukan praperadilan ke pengadilan, tetapi hasilnya selalu ditolak hakim,” imbuhnya.

Reporter: Sir

Tags: anak yatimBerkasJPULimpahkanPencabulanpolres madina
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Seorang Jamaah Haji Asal Labusel Wafat di Makkah

Seorang Jamaah Haji Asal Labusel Wafat di Makkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bupati Madina Hibahkan Gaji Bulan Ini untuk Petugas Kebersihan

Bupati Madina Hibahkan Gaji Bulan Ini untuk Petugas Kebersihan

4 tahun lalu
Turnamen Bulutangkis Madina Cup Resmi Dibuka

Turnamen Bulutangkis Madina Cup Resmi Dibuka

3 tahun lalu

Popular News

  • Tim Survei Jalan Penghubung Diperkirakan Tiba di Desa Hutatinggi Empat Hari Kedepan

    Tim Survei Jalan Penghubung Diperkirakan Tiba di Desa Hutatinggi Empat Hari Kedepan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pria Ini Tertangkap Basah Mencuri 12 Ekor Kambing di Desa Pudun Jae

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Balita Kakak-beradik Tewas Dalam Sumur di Tantom Angkola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Direksi-Komisaris Tiga BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia Tewas Gantung Diri Bikin Gempar Warga Jalan Alboin Huta Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In