Panyabungan, StartNews – Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) AKP Ikhwanudin menegaskan penetapan tersangka kasus perbuatan cabul terhadap perempuan anak yatim berusia 15 tahun asal Kota Padangsidimpuan sudah sesuai prosedur. Berkas kasus ini sudah dilimpahkan kembali ke jaksa penutntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Madina.
Ikhwanudin menegaskan hal itu terkait kasus perbuatan cabul yang dilaporkan dengan registrasi: LP/B/56/III/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Maret 2024.
Dalam kasus itu, korban adalah anak yatim yang menuntut ilmu di salah satu pesantren di Madina. Sementara pelaku pencabulan yang dilaporkan adalah orangtua dari teman korban yang berasal dari Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim mengatakan penetapan tersangka sudah merujuk pada dua alat bukti yang ditemukan, yakni keterangan saksi dan hasil visum et repertum yang menyatakan areal sensitif korban positif rusak.
“Korban sebagai saksi, karena hanya dia yang mengetahui, merasakan peristiwa pencabulan itu. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Batangnatal,” kata Ikhwanudin, Kamis (22/5/2025).
Dia menegaskan pihaknya telah menjalankan semua prosedur. Dia juga membantah tudingan adanya permintaan uang kepada pelaku agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu tak benar. Pelaku malah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sebelum isu itu beredar,” kata Ikhwanudin seperti dirilis antaranews.com yang dikutip pada Jumat (23/5/2025).
Dia menjelaskan, pelecehan seksual merupakan kasus yang harus diatensi, bukan hanya kasus cabul dari Padangsidimpuan. Bahkan, kata dia, pihaknya tidak ingin mempermainkan kasus hanya dengan uang tunai, apalagi korban adalah anak yatim.
“Semua kasus cabul terhadap anak di bawah umur itu pasti jadi atensi. Kita tidak main-main,” ujarnya.
Terkait proses penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya sudah dua kali menang praperadilan di Pengadilan Negeri Madina atas gugatan pelaku melalui kuasa hukumnya.
“Berkas pelimpahan sudah kembali kita kirimkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Madina. Pelaku dua kali ajukan praperadilan ke pengadilan, tetapi hasilnya selalu ditolak hakim,” imbuhnya.
Reporter: Sir