Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) menggagalkan peredaran 84,41 gram ganja kering dan 45,02 gram sabu selama kurun waktu September hingga Oktober 2025. Polisi juga mengamankan 19 tersangka yang terlibat kasus perederan narkoba ini.
“Ada 19 pelaku yang berperan sebagai bandar, kurir, dan penjual hasil tangkapan selama dua bulan terhitung mulai September hingga Oktober 2025,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat konfrensi pers di Aula Polres Madina, Selasa (4/11/2025).
Selain ganja dan sabu, polisi juga menyita barang bukti 1 unit mobil Xenia warna merah, dua unit sepeda motor, 14 unit handphone, enam unit timbangan digital, tiga buah alat hisap atau bong, dan uang tunai Rp8.720.000.
Kapolres menyebut dari 19 tersangka itu, ada di antaranya jaringan antar kabupaten. “Bahkan, ada jaringan antar-pulau yang datang maupun yang kelaur dari daerah Madina dalam peredaran narkoba ini,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post