Muarasipongi, StartNews – Anggota Polsek Muarasipongi, Polres Mandailing Natal (Madina), menangkap mobil minibus warna hitam BA-1604-AAB yang membawa 110 kilogram ganja.
Mobil yang ditumpangi tiga warga Sumatera Barat (Sumbar) itu distop polisi saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Muarasipongi, Madina, menuju wilayah Sumatera Barat pada Senin, 24 Juni 2024.
Saat menggeledah mobil tersebut, polisi menemukan ganja kering seberat 110 kilogram. Polisi juga menyita mobil Mitsubishi Exvander warna hitam yang digunakan para pelaku membawa ganja dan satu unit handphone.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan tiga orang yang diamankan sebagai kurir.
“Rencananya mereka membawa ganja seberat 110 kilogram itu untuk diedarkan di Sumatera Barat,” kata Arie Paloh, Kamis (27/6/2024).
Tiga kurir ganja itu akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Agus Hasibuan