Panyabungan, StartNews Satuan Reskrim Polres Madina berhasil menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di Desa Gunungtua Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan pada Kamis (16/12/2021) pukul 21.00 WIB.
Kejadian penjambretan pada tanggal 7 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB, kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Selasa (21/12/2021).
Edi menjelaskan pelaku jambret berinisial MFN alias Ucok Menek (21 tahun), warga Desa Gunungtua Lumban Pasir.
Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis malam tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Gunungtua Lumban Pasir, katanya.
Saat ditangkap, kata dia, barang bukti kejahatannya sudah terjual. Kemudian polisi menyita dari salah seorang keluarga pelaku yang berada di Desa Rao, Kabupaten Pasaman Timur, Provinsi Sumatera Barat.
“Alhamdulillah berkat keuletan dan kerja keras Team Opsnal juga informasi dari masyarakat, kami dapat ungkap kasus ini. Kami juga sedang mendalami dan menyelidiki kasus-kasus lainnya, di antaranya kasus penjambretan di dekat jembatan Pidoli. Semoga bisa kami ungkap. Kami mohon doa dan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut,” kata AKP Edi Sukamto.
Pelaku MFN alias Ucok Menek dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter: Rls/Sir
Discussion about this post