• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Meresahkan Warga Pasar Hilir

by Redaksi
Sabtu, 19 Juli 2025
0 0
0
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Meresahkan Warga Pasar Hilir

FOTO: HUMAS POLRES MADINA.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Anggota Polsek Panyabungan, Polres Mandailing Natal (Madina), menangkap seorang pengedar narkoba di Banjar Saba, Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan, Madina, Rabu (16/7/2025) pukul 02.06 WIB.

Dari tangan pria berinisial MV (20) ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 0,22 gram sabu, tiga plastik klip, pipet yang diduga alat hisap sabu, satu unit handphone Vivo, sepeda motor Honda Beat, dan uang tunai Rp50 ribu.

Penangkapan MV dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Heru Suryawan dan dibantu oleh personel Unit Reskrim Polsek Panyabungan lainnya.

MV sudah ditetapkan tersangka dan Polsek Panyabungan sudah melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.

Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan MV merupakan warga Pasar Hilir yang mencoba mengedarkan narkoba kepada masyarakat. MV ditangkap berdasarkan informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Panyabungan dari masyarakat yang sudah resah.

“Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti. Dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan MV berserta barang bukti yang dimilikinya,” kata Bagus Seto, Jumat (18/7/2025).

Saat hendak ditangkap, kata Bagus, tersangka MV masih mencoba mengelabui petugas. MV membuang sabu tersebut ke jalan raya.

“Namun, personel melihat plastik klip kecil berisi diduga narkoba itu dijatuhkan ke jalan raya. MV akhirnya dibekuk dan dibawa ke Polsek Panyabungan,” jelasnya.

Bagus menyampaikan, MV tetap diproses hukum meskipun barang bukti yang didapat hanya 0,22 gram. Pasalnya, tersangka bertindak sebagai pengedar, bukan pemakai.

“Satresnarkoba Polres Madina sedang menyiapkan berkas perkara untuk diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai tuntas,” ucap Bagus Seto.

Reporter: Rls

Tags: MeresahkanPasar HilirPengedar Narkobapolres madinaPolsek Panyabungan
ShareTweet
Next Post
TP-PKK Kecamatan Kotanopan Gelar Monitoring dan Santunan Anak Yatim di Tiga Desa

TP-PKK Kecamatan Kotanopan Gelar Monitoring dan Santunan Anak Yatim di Tiga Desa

Discussion about this post

Recommended

Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Operasi Pasar Beras secara Masif

Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Operasi Pasar Beras secara Masif

2 tahun ago
Dosen KPI STAIN Madina ‘Ngajar Jurnalistik di SMPS IT Permata Cendekia

Dosen KPI STAIN Madina ‘Ngajar Jurnalistik di SMPS IT Permata Cendekia

1 tahun ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Penjelasan Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025