Padangsidimpuan, StartNews – Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial MR (31), karena mencuri kotak infak di Masjid Syekh Islam Maulana di Jalan H. Agus Salim, Kota Padangsidimpuan, Kamis (19/9/2024).
Sebelum ditangkap, warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan ini telah berulang kali mencuri kotak infak di masjid yang berbeda-beda.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, pada Sabtu (21/9/2024) sore, membenarkan pihaknya telah mengamankan spesialis maling kotak infak tersebut.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya MR masuk ke dalam Masjid Syekh Islam Maulana di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, lewat pintu depan.
“Kemudian, pelaku (MR) langsung menuju kotak amal yang berisi uang infak yang terletak di dalam masjid. Bahkan, ia memeriksa dan mengangkat kotak amal,” ungkap Kasat dalam rilis resminya.
Rupanya, lanjut Kasat, MR melihat saksi yang juga Ketua BKM Masjid Syekh Islam Maulana, Ismail Hasibuan, sedang berada di teras. Sehingga, MR urung mengambil kotak infak tersebut dan kembali meletakkannya.
“Lalu, pelaku buru-buru berjalan keluar. Kemudian, saksi (Ismail) memanggil pelaku. Lantaran sudah takut, pelaku langsung kabur melarikan diri,” sebut Kasat.
Kemudian, sebut Kasat, salah satu warga, Boy April Monansyah, yang melihat MR berlari langsung meneriakinya maling. Teriakan ini membuat beberapa warga langsung mengejar MR.
Kebetulan, saat itu personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tengah melintas di TKP. Sehingga, polisi bersama warga mengejar MR dan berhasil menangkapnya di daerah Kampung Teleng, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kata Kasat, setelah tertangkap, warga membawa MR kembali ke Masjid Syekh Islam Maulana dan melaporkannya ke polisi. Tak lama, personel Polres Padangsidimpuan datang.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti berupa 2 buah kotak amal, sebuah gunting, sebuah besi bulat, dan uang Rp70 ribu,” rinci Kasat.
Kasat menjelaskan, masih berdasar hasil pemeriksaan, MR mengaku jika ia sudah empat kali menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan. Tiga kali diantaranya perkara pencurian dan sekali penganiayaan.
Di akhir Juni 2024, menurut Kasat, MR juga tertangkap warga Jalan H Dawam, Kelurahan Padang Matingi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat itu, ia mencuri di Masjid Al Ikhlas dan telah berdamai secara kekeluargaan.
Selanjutnya, pada Minggu (7/7/2024), MR juga tertangkap dalam perkara pencurian di Masjid Nurul Iman di Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Sebelumnya di Masjid Syekh Islam Maulana, rinci Kasat, MR telah beberapa kali mencuri, yakni pada Kamis (20/6/2024), Minggu (12/7/2024), Senin (19/8/2024), Rabu (4/9/2024), dan terakhir saat tertangkap.
Usai tertangkap, MR mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (maling kotak infak) secara berlanjut.
“Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan berulang kali, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap pelaku,” pungkas Kasat.
Reporter: Lily Lubis