Padangsidimpuan, StartNews Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Imam Bonjol, Gang Rukun, Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada 15 Mei 2025. Tersangka berinisial HL (30) ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat warna dof serta STNK.
Pencurian itu bermula saat korban, Masrouli Hotmatua Marpaung (30), hendak pergi ke pasar dan mendapati sepeda motornya BB 4566 FP sudah raib. Korban mengalami kerugian Rp17.500.000.
Korban melapor ke polisi. Tim Opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tersangka HL di lokasi pencurian pada Minggu (1/6/2025).
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, Selasa (3/6/2025).
Proses hukum dilanjutkan dengan memeriksa dan menahan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi antar pihak terkait juga akan terus dilakukan.
Sinaga menerangkan, kesigapan Polres Padangsidimpuan merespon laporan masyarakat dan mengungkap kasus kejahatan berkat informasi masyarakat yang berperan penting dalam mengungkap kasus curanmor tersebut.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post