Padangsidimpuan, StartNews – Seorang pria berinisial RN, warga Jalan Teuku Umar, Kota Padangsidimpuan, terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolres Padangsidimpuan.
Pasalnya, pria berusia 42 tahun ini mencuri di salah satu rumah di Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang diimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat 3 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB lalu saat korban sedang tertidur.
Kala itu, tersangka dengan nekat masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah dengan menggunakan sebilah pisau.
Usai masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian hendak mengambil handphone merk Realme milik korban. Namun saat itu korban terbangun.
“Seketika itulah, korban dengan tersangka saling tarik menarik handphone tersebut dan kemudian korban berteriak,” ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu kepada wartawan, Minggu (5/1/2025) malam.
Melihat korban berteriak membuat tersangka panik. Seketika itulah, tersangka mencekik leher korban sehingga mengalami luka memar di bagian leher.
“Saat kejadian tersebut, anak korban yang bernama Ikri Matul Mardiyah Nasution terbangun dan kemudian anak korban menanyakan kepada tersangka “siapa kau”. Akan tetapi tersangka tidak menjawab dan melarikan diri,” urainya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, abang korban, Jasman Sagala melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat.
“Setelah kita lakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kita berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari TKP. Dan saat diintrogasi, tersangka mengakui telah masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu depan dengan menggunakan sebilah pisau,” pungkasnya.
Reporter: Lily Lubis