Polres Tapanuli Selatan masih memburu tiga tersangka penganiayaan berat warga Desa Marlaung, Paluta. Tiga pelaku lainnya sudah diamankan setelah sempat buron.
Tapsel, StartNews – Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) masih mengejar tiga tersangka penganiayaan berat terhadap Ahmad Hasibuan (44). Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi saat ini baru mengamankan tiga pelaku berinisial RTHH (21), AHH (21), dan UL (22). Ketiganya menyerahkan diri ke Polsek Padangbolak pada Selasa (24/2/2026).
Insiden berdarah ini terjadi pada akhir Oktober 2025 di kawasan perkebunan PTTN Paya Baung, Kecamatan Ujungbatu. Korban mengalami luka robek serius hingga dasar tengkorak akibat hantaman benda tumpul saat dihadang oleh sejumlah pembantu keamanan kebun.
Meski para terlapor berdalih hanya mencoba menghentikan korban, hasil visum dan keterangan medis mengonfirmasi adanya trauma berat yang memaksa korban menjalani perawatan intensif selama 10 hari.
Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus menyatakan penetapan keenam tersangka sudah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, mulai dari olah TKP hingga analisis yuridis.
Identitas tiga tersangka yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian adalah LK, AHN, dan AIH. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus yang sempat menarik perhatian publik ini secara transparan dan profesional.
“Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk yang lainnya, masih terus kami lakukan upaya pencarian dan penangkapan,” ujar Iptu Bontor Desmonth Sitorus, Kamis (26/2/2026).
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post