Padangsidimpuan, StartNews Anggota Polsek Batunadua berhasil menangkap tiga pria yang diduga hendak transaksi narkoba jenis sabu di rumah seorang warga di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Mereka yang ditangkap berinisial AL (52), warga Samora; MAP (31), warga Tanobato; dan HN (59), warga Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolsek Batunadua AKP Andi Gustawi mengatakan penangkapan itu berawal pada Selasa (26/9/2023) malam. Anggota Polsek Batunadua menerima informasi dari masyarakat yang memberitahu di rumah milik HN akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, polisi mendatangi lokasi dan langsung menggerebek rumah tersebut. Hasilnya, tiga pria itu ditangkap. Polisi juga menyinya barang bukti dari AL berupa KTP, uang tunai Rp2,4 juta ,dan telepon genggam.
Dari tangan tersangka MAP, polisi mengamankan helm, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan uang Rp155 ribu, satu unit telpon genggam, power bank, mancis, charger handphone, dan sepeda motor merek Nmax.
Dari tersangka HN, polisi menyita telepon genggam, sebungkus plastik berisi sabu, pipet dan kaca pirex.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum.
Reporter: Rls





Discussion about this post