• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus PETI di Perbatasan Madina-Tapsel

by Redaksi
Sabtu, 14 Maret 2026
0 0
0
Sikat Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina-Tapsel, Polda Sumut Amankan 12 Ekskavator

Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus PETI di perbatasan Tapsel dan Madina. (FOTO: Dok. StartNews)

ADVERTISEMENT

Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan AB dan AD sebagai tersangka tambang emas ilegal di perbatasan Tapsel-Madina. Polisi sita 12 ekskavator dan buru pemilik modal.

Medan, StartNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status hukum dua pria dalam kasus aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca-penggerebekan di kawasan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handokomengatakan dua sosok yang kini berstatus tersangka adalah AB alias Abu Bakar asal Sumatera Barat dan AD alias Ali Derlan asal Madina. Keduanya peran spesifik di lokasi tambang yang beroperasi di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, tersebut.

“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Hutaraja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Jumat (13/3/2026).

Dalam struktur operasional tambang ilegal itu, Abu Bakar bertugas sebagai operator ekskavator untuk mengeruk lahan. Sementara Ali Derlan berperan sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung butiran emas.

Meski sebelumnya ada 17 orang yang sempat diamankan dari lokasi, penyidik baru menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kedua pria tersebut. “Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Rahmat.

Dia juga mengatkan 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, karena perannya yang dinilai tidak terlibat langsung dalam aktivitas teknis penambangan, seperti tukang masak dan pengantar bahan bakar.

Kini fokus penyidikan diarahkan untuk mengejar aktor intelektual di balik aktivitas yang merusak lingkungan tersebut. Selain menyita 12 unit ekskavator di lokasi dan dua unit tambahan di perjalanan, polisi juga menelusuri perusahaan penyedia alat berat untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya tambang emas ilegal ini.

Rahmat menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut kasus ini tidak akan berhenti pada pekerja lapangan saja. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pendalaman hingga menyentuh pihak-pihak yang memberikan modal atau memfasilitasi operasional tambang di kawasan hutan tersebut.

“Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan. Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AB dan AD dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Reporter: Sir

Tags: Kasus PETIPerbatasan Madina-TapselPolda SumutTersangka
ShareTweet
Next Post
Wabup Madina Ajak Masyarakat Tekan Inflasi dengan Memanfaatkan Pekarangan

Wabup Madina Ajak Masyarakat Tekan Inflasi dengan Memanfaatkan Pekarangan

Discussion about this post

Recommended

Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: 1 Positif 27 OTG

Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: 1 Positif 27 OTG

6 tahun ago
PT SMGP Kumpulkan 56 Kantong Darah pada Peringatan Bulan K-3

PT SMGP Kumpulkan 56 Kantong Darah pada Peringatan Bulan K-3

2 tahun ago

Popular News

  • DPW PKB Sumut Usulkan 130 Nama Calon Ketua DPC ke Pusat, Madina Kirim Enam Kandidat

    DPW PKB Sumut Usulkan 130 Nama Calon Ketua DPC ke Pusat, Madina Kirim Enam Kandidat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025