Medan, StartNews Polda Sumatera Utara (Sumut) terus mengusut kasus dua pelaku colo pekerja migran ilegal melalui palabuhan tikus yang telah diamankan petugas Dirkrimum Polda Sumut.
“Modus para pelaku, mengirimkan pekerja ilegal melalui Pelabuhan tikus dari Kota Medan ke Kota Dumai, Riau, menggunakan kapal speedboat,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Selasa (28/12/2021).
Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, kedua pelaku berinisial APS alias Bunda (41), warga Jalan Jamin Ginting, dan A alias Prapti (40), warga Jalan Kebun Sayur, Deli Serdang.
“Modus pelaku berinisial Bunda merekrut masyarakat untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia melalui jalur ilegal untuk dipekerjakan ke Malaysia,” ujarnya seperti dilaporkan kontributor Elshinta, Diurnawan, Selasa (28/12/2021).
Modus operasinya, kata Tatan, tersangka mengirimkan pekerja migran ilegal melalui pelabuhan tikus dengan kapal speedboat yang dikemudikan Adi. Saat tiba di Malaysia, mereka ditampung oleh pelaku berinisial Cici alias Sabrina.
Sebelumnya, pekerja yang bersedia dikirim ke Malaysia diberikan uang Rp 1 juta 000 kepada pihak keluarganya. “Tersangka mendapat keuntungan sebesar 4.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 12 juta dari satu calon pekerja migran ilegal,” tuturnya.
Menurut pengakuan para tersangka, tambah Tatan, uang yang diterima tersangka digunakan untuk biaya operasional calon pekerja migran sejak direkrut hingga diberangkatkan ke Malaysia.
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti 5 buah paspor, 3 buku perincian keuangan, buku tabungan, resi dokumen pengiriman, 1 unit handphone, 1 unit mobil Avanza, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
“Para pelaku diancam pasal 81 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55,56 KUHPidana, dan pidana penjara 10 tahun,” pungkas Dirkrimum Polda Sumut.
Reporter: Rls





Discussion about this post