Medan, StartNews Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres penyangga meliputi Kota Medan, Belawan, Binjai, Deliserdang, Langkat, Serdangbedagai, dan Tebingtinggi meringkus puluhan bandit yang meresahkan masyarakat selama sembilan hari, 2-10 Januari 2022.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penangkapan puluhan bandit itu karena terlibat aksi curanmor, begal, dan curat di wilayah Kota Medan, Belawan, Sergai, Deliserdang, Langkat, Tebingtinggi, dan Binjai.
“Selama sembilan hari Polda Sumut bersama Polres penyangga berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan dengan meringkus 63 tersangka dan 5 terpaksa ditembak karena berusaha melawan,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (12/1/2022).
Tatan menerangkan, penangkapan puluhan pelaku kejahatan itu untuk menjawab keraguan masyarakat, karena maraknya aksi begal di Kota Medan serta wilayah penyangga lainnya.
“Dari tangan para tersangka turut disita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang berharga lainnya,” terangnya.
Tatan menambahkan, untuk wilayah Polrestabes Medan paling tinggi dalam mengungkap kasus kejahatan sebanyak 32 perkara dengan 38 tersangka. Kemudian Polres Belawan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, Polres Deliserdang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.
Selanjutnya, Polres Langkat sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polres Binjai sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Sergai sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, dan Polres Tebingtinggi sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka
Menurut dia, para pelaku yang berasal dari Belawan, Deliserdang, dan Binjai beraksi di wilayah Kota Medan.
“Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini rata-rata terbukti mengonsumsi narkoba saat menjalankan aksi pembegalan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post