Medan, StartNews – Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan pihaknya transparan mengusut kasus dugaan penipuan pembayaran uang kuliah mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) yang total kerugiannya mancapai Rp1,2 miliar.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan agar para korban mendapatkan keadilan,” kata Plt. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, seperti diwartakan antaranews.com yang dikutip pada Senin (24/2/2025).
Yudhi mengatakan Polda Sumut mengapresiasi langkah cepat Polres Padangsidimpuan dalam mengusut kasus yang menimpa ratusan mahasiswa UMTS tersebut.
Saat ini, Polres Padangsidimpuan telah menetapkan pria berinisial NML dan MA sebagai tersangka. Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti tambahan dan meminta para korban serta saksi untuk menyerahkan identitas, bukti transfer, slip setoran, bukti percakapan di media sosial, serta dokumen lain yang relevan.
BACA JUGA:
Pihaknya menegaskan, kasus ini akan ditindaklanjuti secara profesional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.
Sebelumnya, sebanyak 273 mahasiswa menjadi korban dalam kasus ini, yang diduga melibatkan seorang pelaku yang mengaku sebagai pegawai bank.
Kepala Polres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan pihaknya akan menelusuri seluruh aliran dana dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik penipuan ini.
“Kami akan terus menindaklanjuti dan menelusuri kasus penipuan serta penggelapan yang telah terjadi di UMTS,” katanya.
Wira menjelaskan kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa berinisial MA memperkenalkan NML kepada teman-temannya.
NML mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan jasa pembayaran uang kuliah. Para mahasiswa pun menyerahkan uang mereka kepadanya, dengan iming-iming kemudahan proses pembayaran.
Namun, slip setoran yang diberikan NML ternyata palsu. Kejanggalan terungkap ketika pihak keuangan UMTS menemukan perbedaan antara slip setoran mahasiswa dan data transaksi riil dari bank.
Berdasarkan audit internal, total kerugian tercatat sebesar Rp1,2 miliar untuk anggaran tahun 2023-2024 dan Rp86,5 juta untuk anggaran 2024-2025. Laporan resmi telah diajukan ke Polres Padangsidimpuan pada 19 Februari 2025.
Rektor UMTS Muhammad Darwis Tanjung mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.
Dia meminta mahasiswa yang menjadi korban agar tetap tenang dan mendukung proses penyelidikan dengan mengumpulkan serta menyerahkan bukti transaksi yang dimiliki.
Reporter: Ant/Sir