• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Bernilai Rp 253 Miliar

by Redaksi
Selasa, 16 Agustus 2022
0 0
0
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Bernilai Rp 253 Miliar

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba bernilai Rp 253 miliar lebih dari penindakan 42 kasus narkotika selama waktu empat bulan terakhir. Pemusnahan barang haram ini dilakukan di Lapangan KS Tubun Mapolda, Jalan SM Raja, Medan, Selasa (16/8/2022).

Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra menegaskan Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara.

Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. Adapun narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka.

Panca mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.

“Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini, Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” jelasnya.

Kapolda menambahkan, dalam pemberantas narkoba dan penyakit masyarakat tentunya diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, dan ormas untuk terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba.

“Dalam pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba,” tegasnya.

Kapolda juga merinci barang bukti narkoba yang dimusnahkan bernilai lebih dari Rp 253 miliar. Artinya, 253.097,01 gram sama dengan Rp253.000.000.000, Begitu juga barang bukti ganja sebanyak 60.255,07 gram, 33.183 butir pil ekstasi, dan 19,96 gram biji bibit ganja.

“Sumatera Utara ini harus bebas dari narkoba karena sebagian besar tindak pidana seperti judi dan miras berawal dari pengguna narkotika,” tegas Panca.

Reporter: Rls

Tags: narkobaPanca PutraPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Rapat Paripurna Istimewa, Ketua DPRD Madina Puji Pemerintahan SUKA

Rapat Paripurna Istimewa, Ketua DPRD Madina Puji Pemerintahan SUKA

Discussion about this post

Recommended

Data Terbaru, Pasien Covid-19 di Madina Ada 15 Orang

Data Terbaru, Pasien Covid-19 di Madina Ada 15 Orang

4 tahun ago
Warga Lima Desa di Seberang Batang Gadis Usulkan Pembangunan Jembatan Permanen

Warga Lima Desa di Seberang Batang Gadis Usulkan Pembangunan Jembatan Permanen

2 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ban Pecah di Tol Jakarta-Merak, Truk Padi Terguling, Sopir Patah Tulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026