Medan, StartNews Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba bernilai Rp 253 miliar lebih dari penindakan 42 kasus narkotika selama waktu empat bulan terakhir. Pemusnahan barang haram ini dilakukan di Lapangan KS Tubun Mapolda, Jalan SM Raja, Medan, Selasa (16/8/2022).
Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra menegaskan Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara.
Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. Adapun narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka.
Panca mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.
“Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini, Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” jelasnya.
Kapolda menambahkan, dalam pemberantas narkoba dan penyakit masyarakat tentunya diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, dan ormas untuk terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba.
“Dalam pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba,” tegasnya.
Kapolda juga merinci barang bukti narkoba yang dimusnahkan bernilai lebih dari Rp 253 miliar. Artinya, 253.097,01 gram sama dengan Rp253.000.000.000, Begitu juga barang bukti ganja sebanyak 60.255,07 gram, 33.183 butir pil ekstasi, dan 19,96 gram biji bibit ganja.
“Sumatera Utara ini harus bebas dari narkoba karena sebagian besar tindak pidana seperti judi dan miras berawal dari pengguna narkotika,” tegas Panca.
Reporter: Rls
Discussion about this post