Medan, StartNews Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim khusus untuk mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) di tengah masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. John Charles Edison Nababan mengatakan timnya akan berkoordinasi dengan toko-toko moderen hingga tradisional. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Jadi, kita kan ada Satgas Pangan, udah kita bentuk. Dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini, kita terus bergerakuntuk mencegah adanya penimbunan, kata John, Kamis (17/2/2022).
John menuturkan, sejauh ini Satgas Pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi ketidakstabilan di masyarakat.
Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan, kita akan proses. Namun, sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan. Kita juga sudah imbau kepada para distributor, jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok kebutuhan masyarakat, ujarnya.
John menekankan kepada produsen minyak goreng supaya memedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Terkait DMO, kata dia, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Terkait kebijakan DPO, pemerintah telah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) untuk minyak goreng Rp 11.500 per liter untuk minyak curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Kami imbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan, tuturya.
Reporter: Rls





Discussion about this post