Medan, StartNews – Polda Sumatera Utara belum mengumumkan nama dua orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Langkat.
“Kasus PPPK Kabupaten Langkat, polisi tetapkan dua orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (27/3/2024).
Meski telah ditetapkan tersangka, tetapi Hadi belum memberitahu sosok yang ditetapkan menjadi tersangka itu. Dia hanya mengatakan para pelaku terjerat tinndak pidana korupsi.
“Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi. Perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat,” kata Hadi seperti dikutip detik.com.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari terkait kasus PPPK di daerah itu.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto J. Purba. “Kadis Pendidikan hari ini, BKD kemarin,” kata Rismanto usai menemui honorer Langkat yang menggelar aksi di Polda Sumut, Rabu (13/3/2024).
Puluhan guru peserta seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat sempat menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut. Mereka meminta dugaan kecurangan seleksi PPPK segera diusut.
Reporter: Sir