• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Banten Tangkap Sindikat Pemalsu Surat Rapid Antigen

by Redaksi
Selasa, 27 Juli 2021
0 0
0
Polda Banten Tangkap Sindikat Pemalsu Surat Rapid Antigen

Polda Banten merilis penangkapan lima pelaku pemalsuan surat rapid antigen, Senin (26/7/2021). (FOTO: HUMAS POLRI)

ADVERTISEMENT

Serang, StartNews Polda Banten menangkap lima pelaku sindikat pemalsuan surat rapid antigen untuk menyeberang ke Pelabuhan Merak, Cilegon. Para pelaku masing-masing berinisial DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tanggamus, YT, RS, dan seorang co-ass dokter RP asal Lampung.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol. Ade Rahmat mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pembuatan surat palsu rapid antigen. Surat itu digunakan untuk masyarakat yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung Selatan, yang enggan diperiksa kesehatan Covid-19.

“Berawal ada info masyarakat yang diterima bahwa di Pelabuhan Merak ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid tes antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran,” kata Kombes Pol. Ade Rahmat, Senin (26/7/2021).

DSI dibekuk di Pelabuhan Merak saat menjalankan aksinya. Kemudian dari pengembangan, empat tersangka lainnya turut ditangkap. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kombes Ade, satu orang yang dibuatkan surat rapid tes antigen dikenakan biaya Rp 100 ribu.

“Pukul 23.30 WIB, petugas menemukan Daud dengan peran mencari mobil rentalan untuk menyeberang ke Bakauheni. Satu orang Rp 100.000 dengan KTP dan dioper kepada oknum ca-oss dokter RP,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, yang menjadi sasaran para oknum adalah penumpang yang kesulitan mendapat surat rapid tes asli. Mereka menyebar mencari penumpang yang belum punya surat antigen.

Lima pelaku memiliki peran masing-masing. RO dan YT seorang sopir sebagai jasa pencari penumpang yang tidak memiliki surat rapid tes. Kemudian RS sebagai kenek, DSI yang mengoleksi kartu tanda penduduk (KTP) dan dikasihkan kepada ca-oss dokter RP.

“Sejak bulan Mei (melakukan aksinya), tapi tidak rutin. Setelah diubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4 semakin gencar,” paparnya.

Ade Rahmat menerangkan, pelaku menggunakan beberapa nama klinik untuk mengelabui aksinya. Motifnya untuk keuntungan pribadi.

“Pembagian bagi rata, 50 persen pembuat surat dan 50 persen bagi rata pencari jasa. Motif untuk mendapat keuntungan pribadi. Omset jutaan rupiah,” terangnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, UU No. 4 Tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit Menular, UU RI No. 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Reporter: Rls

Tags: KriminalPelabuhan MerakPolda BantenSurat Rapid Antigen
ShareTweet
Next Post
Tari Tortor Meriahkan Remarkable Indonesia Fair di Swiss

Tari Tortor Meriahkan Remarkable Indonesia Fair di Swiss

Discussion about this post

Recommended

Gunung Marapi Sumbar Erupsi, 40 Pendaki Dilaporkan Sedang Berkemah

Gunung Marapi Sumbar Erupsi, 40 Pendaki Dilaporkan Sedang Berkemah

3 tahun ago
KPK Akui Pencegahan Korupsi di Sumatera Utara Membaik

KPK Akui Pencegahan Korupsi di Sumatera Utara Membaik

3 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025