Serang, StartNews – Polda Banten menangkap lima pelaku sindikat pemalsuan surat rapid antigen untuk menyeberang ke Pelabuhan Merak, Cilegon. Para pelaku masing-masing berinisial DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tanggamus, YT, RS, dan seorang co-ass dokter RP asal Lampung.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol. Ade Rahmat mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pembuatan surat palsu rapid antigen. Surat itu digunakan untuk masyarakat yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung Selatan, yang enggan diperiksa kesehatan Covid-19.
“Berawal ada info masyarakat yang diterima bahwa di Pelabuhan Merak ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid tes antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran,” kata Kombes Pol. Ade Rahmat, Senin (26/7/2021).
DSI dibekuk di Pelabuhan Merak saat menjalankan aksinya. Kemudian dari pengembangan, empat tersangka lainnya turut ditangkap. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kombes Ade, satu orang yang dibuatkan surat rapid tes antigen dikenakan biaya Rp 100 ribu.
“Pukul 23.30 WIB, petugas menemukan Daud dengan peran mencari mobil rentalan untuk menyeberang ke Bakauheni. Satu orang Rp 100.000 dengan KTP dan dioper kepada oknum ca-oss dokter RP,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, yang menjadi sasaran para oknum adalah penumpang yang kesulitan mendapat surat rapid tes asli. Mereka menyebar mencari penumpang yang belum punya surat antigen.
Lima pelaku memiliki peran masing-masing. RO dan YT seorang sopir sebagai jasa pencari penumpang yang tidak memiliki surat rapid tes. Kemudian RS sebagai kenek, DSI yang mengoleksi kartu tanda penduduk (KTP) dan dikasihkan kepada ca-oss dokter RP.
“Sejak bulan Mei (melakukan aksinya), tapi tidak rutin. Setelah diubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4 semakin gencar,” paparnya.
Ade Rahmat menerangkan, pelaku menggunakan beberapa nama klinik untuk mengelabui aksinya. Motifnya untuk keuntungan pribadi.
“Pembagian bagi rata, 50 persen pembuat surat dan 50 persen bagi rata pencari jasa. Motif untuk mendapat keuntungan pribadi. Omset jutaan rupiah,” terangnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, UU No. 4 Tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit Menular, UU RI No. 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan.
Reporter: Rls