• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PMII Minta Polres Madina Serius Tanggapi Pengaduan Masyarakat Sulangaling

by Redaksi
Jumat, 25 Desember 2020
0 0
0
PMII Minta Polres Madina Serius Tanggapi Pengaduan Masyarakat Sulangaling
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Mandailing Natal (Madina) mendesak Polres Madina menanggapi laporan masyarakat wilayah Sulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).

Laporan berisi keberatan tambang ilegal menggunakan ekskavator tersebut dilaporkan ke Polres Madina melalui Kasium pada 22 Desember 2020 dan diterima oleh Bripka Abdul Manap Nasution.

Menanggapi kejadian serta laporan tersebut, Ketua PMII Madina, Alwi Rahman SH meminta polisi bersikap tegas atas kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mementingkan kepentingan pribadi.

“Yang melapor juga kita kenal yaitu rekan mahasiswa Universitas Nasional Jakarta, dia putra asli wilayah Sulangaling Kecamatan MBG, namanya rekan mahasiswa, pastinya kita juga ikut mendukung selagi itu di jalan kebaikan dan kepentingan masyarakat banyak,” kata Alwi kepada wartawan Jumat (25/12).

Aktivis PMII yang baru menyelesaikan S1 pada wisuda ke-2 STAIN Madina tahun 2020 itu berharap Polisi di Madina tegas dan tidak lari dari tugas dan tanggung jawabnya.

“Polisi itu pengayom masyarakat, jika ada yang melapor, semestinya harus sigap ditanggapi. Permasalahan ini bukan satu rumah tangga, namun sudah 4 Desa yang keberatan atas tambang ilegal menggunakan ekskavator,” ujarnya.

Ia menjelaskan hukuman bagi penambang yang tidak mengantongi izin yaitu Sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pelaku penambangan emas secara ilegal diancam hukuman penjara 10 tahun.

Ia juga menyesalkan atas pembiaran perusakan ekosistem air dan gunung di Kecamatan Batang Natal.

“Yang paling parahnya di Desa Muara Soma Batang Natal, tambang ilegal menggunakan ekskavator sudah berlangsung lama dan alat berat sudah ratusan yang beroperasi. Kami sebagai pemuda bisa disebut generasi penerus di Madina keberatan atas kejadian dan pembiaran oleh aparat kepolisian,” ungkap dia.

Sementara Pelapor, Ishar Pulungan mengaku sudah memberikan tembusan kepada beberapa instansi khususnya kepada Polres Madina.

“Sudah kita laporkan ke Polres Madina pada 22 Desember kemarin tetapi belum ada jawaban, kami belum konfirmasi, seterusnya kami dengar ekskavator di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan Desa Hutaimbaru siang dan malam hari masih terus beroperasi,” sebutnya.

Ia menegaskan agar penegak hukum menangkap oknum yang terlibat di pertambangan emas di Muara Batang Gadis dengan gunakan alat berat.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 4 Desa tersebut menolak tambang ilegal tersebut yaitu Desa Lubuk Kapundung II, Desa Hutaimbaru, Desa Ranto Panjang dan Desa Lubuk Kapundung dengan surat nomor 141/199/KD-LK II/XII/2020, kemudian nomor 141/237/KD-HT/XII/2020, 141/289/KD-RTP/XII/2020 dan 221/KD-LK/XII/.

Dalam surat juga ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Bupati Madina,dan Kapolsek MBG.

Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Tim Redaksi StArtNews

Tags: PETITambang Ilegal
ShareTweet
Next Post
Pelantikan NNB Padang Bulan di Wisata Sawah Sabarang

Pelantikan NNB Padang Bulan di Wisata Sawah Sabarang

Discussion about this post

Recommended

Setelah Karnaval, Pemkab Madina Gelar Lomba Devile

Setelah Karnaval, Pemkab Madina Gelar Lomba Devile

3 tahun ago
Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di Padangsidimpuan

Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di Padangsidimpuan

1 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Dekan dan Wakil Dekan di USU yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025