• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PMII Madina Desak Pemerintah Tertibkan 120 Penyedia Jasa WiFi Ilegal

by Redaksi
Sabtu, 7 Februari 2026
0 0
0
PMII Madina Desak Pemerintah Tertibkan 120 Penyedia Jasa WiFi Ilegal

Ilustrasi penyedia jasa WiFi ilegal.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Mandailing Natal (PMII Madina) mengawal pengungkapan jaringan penyedia layanan internet (WiFi) ilegal yang kian menjamur.

Langkah PMII itu diambil menyusul mencuatnya data mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Madina pada Januari 2026, yang mengungkap adanya 120 pelaku usaha WiFi diduga beroperasi tanpa izin resmi di Madina.

Ketua PC PMII Madina Abdul Rahman Hasibuan menegaskan temuan tersebut bukan sekadar isu ekonomi lokal, melainkan skandal hukum yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Menurut dia, maraknya penyedia layanan internet “gelap” ini harus segera dihentikan melalui tindakan tegas lintas instansi agar tidak terjadi pembiaran yang berlarut-larut.

“Fakta yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPRD membuktikan bahwa persoalan WiFi ilegal di Madina bukan isu kecil. Angka 120 penyedia ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut hukum, keselamatan publik, dan kerugian negara,” tegas Abdul Rahman Hasibuan dalam pernyataan resminya, Sabtu (7/2/2026).

PMII Madina mengingatkan praktik penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Rahman menekankan Pasal 47 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit mengancam pelaku usaha ilegal dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, praktik ini juga melanggar aturan turunan dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 yang mewajibkan penyedia layanan berstatus badan hukum resmi sebagai Internet Service Provider (ISP).

Lebih lanjut, aktivis mahasiswa ini menyoroti risiko besar yang dihadapi oleh warga sebagai pengguna akhir. Tanpa adanya legalitas, konsumen tidak memiliki jaminan keamanan data pribadi maupun kepastian kualitas layanan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

Belum lagi potensi pelanggaran UU Ketenagalistrikan jika para penyedia ilegal tersebut memanfaatkan tiang listrik atau fasilitas umum secara sembarangan untuk membentang kabel jaringan.

“PMII Madina tidak ingin persoalan ini berhenti pada wacana atau rapat semata. Kami akan mengawal penuh proses pengungkapan jaringan WiFi ilegal, mulai dari pembahasan di DPRD, koordinasi lintas instansi, hingga penertiban di lapangan,” lanjut Rahman.

Sebagai bentuk kontrol sosial, PMII Madina berkomitmen melakukan investigasi mandiri dan mengawal rapat-rapat lanjutan di legislatif. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pengusaha nakal.

Rahman memastikan organisasi yang dipimpinnya akan tetap berada di garda terdepan guna memastikan tata kelola telekomunikasi di Madina kembali ke jalur hukum yang benar.

“Ini adalah kepentingan publik. PMII Madina akan tetap konsisten berada di garis depan untuk memastikan persoalan jaringan WiFi ilegal ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Reporter: Rls

Tags: DesakPemerintahPenyedia JasaPMII MadinaTertibkanWiFi
ShareTweet
Next Post
Kapolres Tapsel Sebut Tahfidz Al-Qur’an Pilar Keamanan Wilayah

Kapolres Tapsel Sebut Tahfidz Al-Qur'an Pilar Keamanan Wilayah

Discussion about this post

Recommended

KPU Sumut Rekrut 321.125 Anggota KPPS Pemilu 2024, Termasuk untuk Madina

Enam Kabupaten di Sumut Gelar Pilkada 2024 Lawan Kotak Kosong

1 tahun ago
Bupati Madina Tegaskan Tak Ada Kutipan Seleksi CPNS dan PPPK

Bupati Madina Tegaskan Tak Ada Kutipan Seleksi CPNS dan PPPK

1 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Tembus Rp10 Miliar, Bupati Madina Dorong KMM Masuk Ekosistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025