Medan, StartNews – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengingatkan para pelaku usaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dia berharap kerja sama perusahaan supaya bisa membayarkan THR para pekerjanya.
Imbauan itu juga sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang dikirim kepada para bupati dan wali kota se-Sumut. Selain itu, Pemprov Sumut juga sudah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR yang ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di enam wilayah.
Hassanudin menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha dan Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Kanwil Sumbagut Henky Rhosidien di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (20/3/2024).
Pada pertemuan itu, Hassanudin menyampaikan bahwa Pemprov Sumut punya misi untuk menyejahterakan masyarakat Sumut, termasuk para pekerja. Hal ini untuk mendukung optimalisasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan merujuk pada amanat UUD 1945 pasal 38H ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
“Dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas para pekerja. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Hassanudin, program yang ditawarkan oleh BPJS Ketengakerjaan bagaikan simbiosis mutualisme, dimana program yang disampaikan sangat mendukung dengan apa yang diharapkan dari pemerintah untuk masyarakat Sumut.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang luar biasa antara BPJS Ketenagakerjaan dengn Pemprov Sumut, beberapa tahun ini. Dengan adanya kerja sama yang terjalin maka terjadi peningkatan jumlah kepesertaan.
“Ini salah satu support dari Pemprov Sumut dengan mengeluarkan surat edaran atau instruksi, sekaligus komitmen untuk mengeluarkan dana APBD, dalam hal perlindungan para pekerja yang nilainya cukup luar biasa. Sampai dengan Maret, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan Rp365 miliar atas klaim yang diberikan kepada peserta di Sumut. Ini salah satu output yang menggembirakan,” ujarnya, usai menghadiri pertemuan dengan Pj Gubernur Sumut.
Pada pertemuan itu, kata Asep, pihaknya juga menyampaikan sejumlah saran untuk kerja sama perlindungan di sektor keagamaan. Program ini merupakan lanjutan dari yang sudah ada. Program yang ia sampaikan disambut dengan baik oleh Pj Gubernur Sumut.
“Tadi kami juga memberikan secara simbolis pembayaran klaim untuk pekerja migran Indonesia atau PMI yang meninggal karena kecelakaan. Pekerja migran ini mengikuti dua program yakni JKN dan JKK. Yang bersangkutan diberi santunan Rp85 juta, plus karena memiliki tanggungan 3 anak, sesuai aturannya dua anak akan diberikan beasiswa sampai ke perguruan tinggi. Inilah yang kami bicarakan dengan Bapak Pj Gubernur Sumut tadi,” pungkasnya.
Reporter: Rls