Jakarta, StartNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji akan menindak tegas dan mencabut izin perusahaan industri pertambangan yang terbukti melanggar kaidah-kaidah, terutama yang merugikan masyarakat dan disinyalir menjadi pemicu bencana banjir bandang di kawasan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bahlil menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penindakan. Dia juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk segera mengevaluasi seluruh izin pertambangan.
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bahlil dalam siaran pers resmi Kementerian ESDM, Kamis (4/12/2025).
Bahlil berkomitmen menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan memastikan semua operasi pertambangan berjalan sesuai standar yang dipersyaratkan. Dia mengancam akan mencabut izin bagi badan usaha yang bertindak di luar koridor.
Penindakan terhadap tambang ilegal juga dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengklaim telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara. Total kawasan hutan yang dikuasai kembali mencapai 3.312.022 hektare dari target penertiban tambang ilegal seluas 4,2 juta hektare.
Dari total kawasan yang telah dikuasai kembali, sebanyak 915.206 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Sebanyak 833.413 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan produktif, dan 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, 2.398.816 hektare masih dalam proses administrasi.
Reporter: Sir
Akun resmi StartNews.co.id: https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J





Discussion about this post