Padang, StartNews – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap R (26) dan M (41), pelaku illegal logging di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar pada 12 Juli 2023.
Selain itu, tim mengamankan barang bukti berupa 8 meter kubik kayu ilegal dan satu dump truck. Saat ini barang bukti diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Sumbar.
“Saat ini, R (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat. Sedangkan M (41) masih didalami keterlibatannya dalam kasus ini,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan.
Atas perbuatannya, R (26), tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen, akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Penangkapan pelaku illegal logging itu bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh.
Aduan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan mengumpulkan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat. Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumbar melakukan operasi pengamanan hutan pada 12 Juli 2023.
Tim menangkap R (26) dan M (41) pada pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.
“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergisitas antar lembaga. Tentunya kami akan terus berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan,” tambah Subhan.
Reporter: Rls