Panyabungan, StartNews Puluhan petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memohon kepada Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution manaikkan honor atau gaji mereka dan disejajarkan setingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal tersebut mereka katakan sewaktu pembersihan sampah di jalan protokol Pasar Lama dan Pasar Baru Panyabungan tepat pada malam takbiran, Sabtu (22/4/2023) dini hari.
Sedikitnya 16 orang petugas kebersihan kaum ibu dan bapak-bapak dan 50an orang petugas pengangkut sampah terjun membersihkan sampah masyarakat yang berjualan di Kota Panyabungan itu.
Mereka terlihat tidak peduli kapan harus istirahat sebelum sampah disepanjang jalan tersebut bersih. Pantauan Mohganews, hingga pukul 03.30 WIB menjelang waktu subuh, petugas itu baru selesai membersihkan sampah menggunung.
Tarmila, salah seorang petugas kebersihan mengaku Kadis DLH Madina Khairul ST memerintahkan mereka untuk menyapu jalan di malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Selaku tenaga honorer, katanya, mereka harus patuh dan tunduk apa yang diperintahkan oleh atasan meskipun tidak ada gaji tambahan yang mereka terima pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Kita tidak akan bubar sebelum Panyabungan indah dilihat seperti biasanya tanpa tumpukan sampah. Malam ini kami datang sendiri dan pulang sendiri tanpa dikasih ongkos dan tak diantar, ungkapnya.
Perempuan 45 tahun itu berharap kepala dinas dan bupati serta wakil bupati lebih memperdulikan dengan cara menaikkan gaji setingkat UMK daerah Mandailing Natal. Sudah gajian kami Rp 1,5 juta perbulan. Tak ada tambahan yang lain, kalau dibilang cukup, pastinya jawabannya tidak cukup apalagi esok mau lebaran. Kami mohon kepada bapak bupati menaikkan gaji kami, pintanya.
Kadis DLH Madina Khairul juga ikut memantau pembersihan Kota Panyabungan itu. Dia membenarkan gaji yang diterima setiap petugas Rp 1,5 juta perbulan tanpa ada potongan apapun. Gaji yang kita keluarkan itu sudah diserahkan kepada masing-masing mereka tanpa ada potongan, jelasnya.
Dapat diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan ketentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.710.493.
Reporter: Rls
Discussion about this post